Pol PP Minta Masyarakat Tak Beri Uang ke Anjal dan Gepeng
Jelang APEKSI razia diperketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sedekah pada anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng). Tujuannya, agar mereka tak berkeliaran lagi di jalanan.
“Sebaiknya masyarakat tidak lagi memberikan semacam sedekah pada mereka, karena anjal dan gepeng ini terindikasi ada yang mengkoordinir,” kata Anthoni, Kamis (26/5/2022).
Hampir semua anjal dan gepeng seperti pengemis anak-anak dan manusia silver dikoordinasikan dalam sebuah organisasi khusus. Ia mengatakan, proses pencarian koordinator ini memang membutuhkan waktu.
Baca Juga: Wali Kota Metro Audiensi dengan Komnas Disabilitas, Bahas Apa?
1. Anjal dan gepeng dapat membahayakan pengguna jalan
Anthoni mengatakan anjal dan gepeng juga dapat membahayakan penggunakan jalan baik itu pengendara maupun anjal dan gepeng itu sendiri.
Larangan mengemis atau menggelandang juga sudah diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran.
“Karena rata-rata mereka kan beroperasi di jalan besar yang memang mobilitas kendaraannya cukup besar,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Balam Klarifikasi Mobil Alphard untuk Wali Kota Medan Bobby