TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pj Bupati Lambar dan Tulang Bawang Dilantik, Wagub: Jangan Khianati 

Wagub: Jangan sampai mengkhianati masyarakat

Sumpah jabatan Nukman sebagai Pj Bupati Lambar dan Qudrotul sebagai Pj Bupati Tuba. (Youtube/Pemprov Lampung)

Bandar Lampung, IDN Times - Sekretaris Kabupaten Lampung Barat Nukman resmi dilantik sebagai Pj Bupati Lampung Barat. Selain itu,  Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Qudrotul Ikhwan dilantik sebagai Pj. Bupati Tulang Bawang.

Pelantikan ini berlangsung di Kantor Pemerintahan Provinsi Lampung pada Minggu (18/12/2022). Nukman dan Qudrotul dilantik langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim karena masa jabatan kedua bupati sebelumnya periode 2017-2022 berakhir.

Nukman menggantikan Bupati Lampung Barat sebelumnya yakni Parosil Mabsus dan wakilnya Mad Hasnurin. Sedangkan Qudrotul menggantikan Bupati Tulang Bawang sebelumnya yakni
Winarti dan wakilnya Hendriwansyah.

Baca Juga: Gubernur Lampung Tunjuk Sekkab Nukman Jadi Plh Bupati Lampung Barat

1. Nunik minta kedua pejabat untuk tidak berkhianat pada masyarakat

Nukman dan Parosil. (Youtube/Pemprov Lampung)

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia atau akrab disapa Nunik menyampaikan beberapa tugas penting kepala daerah. Salah satunya meminta agar kedua pejabat bupati melakukan persiapan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Tulang Bawang dan Lampung Barat di 2024, sehingga harus menjaga netralisasi ASN.

“Karena ini tugas istimewa ya, melewati masa yang tidak mudah yakni pemilu. Apalagi bersamaan antara Pilpres dan Pilkada, serentak dilakukan untuk pertama kalinya di Indonesia. Maka tugas ini memang berat,” imbuhnya.

Nunik juga ingin Nukman dan Qudrotul tak lupa tugasnya sebagai Satgas COVID-19 di mana COVID-19 saat ini belum sepenuhnya hilang dan melaksanakan tugas kepala daerah pada umumnya.

“Insya Allah akan jadi ladang pahala asal tidak berkhianat pada masyarakat. Tapi kalau sampai berkhianat pasti akan kualat, tinggal tunggu saja waktunya,” ujarnya.

2. Raperda dan Rancangan Perkada wajib minta persetujuan kemendagri

Qudrotul dan Winarti. (Youtube/Pemprov Lampung)

Selain itu ia juga menyampaikan beberapa peraturan mesti ditaati oleh pj kepala daerah seperti melakukan tugas pokok kepala daerah dan bersinergi dengan DPRD serta forkopinda setempat.

“Untuk rancangan perda (peraturan daerah) dan peraturan kepala daerah lebih dulu meminta persetujuan menteri dalam negeri untuk melakukan pembahasan raperda dan rancangan peraturan kepala daerah serta penandatanganannya. Kecuali untuk pembahasan rancangan Perda APBD dan penjabaran APBD,” katanya.

Selain itu Nukman dan Qudrotul juga diminta oleh Nunik untik melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, tidak membuat kebijakan pemekaran daerah, dan tidak membuat kebijakan yang berbeda dengan pembangunan pejabat sebelumnya.

“Jikapun ingin melaksanakannya harus dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari mendagri dan berdasarkan ketentuan perundang undangan,”imbuhnya.

Baca Juga: Hanya 99 Lansia Dapat, Dinsos Harap Kuota Makan Gratis Ditambah

Berita Terkini Lainnya