Pfizer Tidak Masuk Daftar Vaksin Halal MUI, Warga Enggan Booster
MUI Balam: Kalau meragukan, jangan dipaksakan dipakai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Munculnya daftar vaksin halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata memengaruhi beberapa masyarakat di Bandar Lampung enggan vaksinasi booster.
Pasalnya, vaksin jenis Pfizer merupakan vaksin utama dan saat ini digunakan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai booster. Ternyata, jenis vaksin itu tidak termasuk ke dalam vaksin halal dari MUI.
Diketahui, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan penggunaan vaksin nonhalal diperbolehkan ketika situasi COVID-19 sedang darurat dan ketersediaan vaksin halal masih kurang. Namun, kini pandemik COVID-19 tidak tergolong darurat dan vaksin halal sudah banyak tersedia sehingga vaksin nonhalal tidak diperbolehkan lagi untuk diberikan pada muslim.
Jika sudah ada vaksin halal dan persediaannya mencukupi, maka vaksin haram tidak boleh dipakai, karena itu pemerintah bertanggung jawab menyediakan vaksin yang halal guna memberikan jaminan hak keagamaan bagi masyarakat muslim.
Baca Juga: Vaksin Booster Syarat Perjalanan di Bandara Radin Inten II Lampung?
1. Warga meragukan kehalalan vaksin
Ida, warga Lampung Selatan bekerja sebagai karyawan swasta di Kota Bandar Lampung mengatakan, merasa telah cukup dengan dua dosis vaksin saja.
“Kayaknya gak dulu deh booster. Soalnya dengar dari berita-berita juga katanya pemerintah pakai vaksinnya nonhalal ya? Jujur saya baru tahu itu,” katanya, Senin (11/7/2022).
Ida menambahkan, takut mau vaksin lagi. Alasannya, meragukan kehalalan vaksin.
“Kalau booster sudah diterapkan jadi syarat perjalanan dan masuk mal, kayaknya saya tetap pilih gak booster dulu. Siapa tahu nanti ada vaksin halal nah itu baru saya mungkin mau booster,” ujarnya.
Baca Juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kadiskes: Butuh Alasan Agar Mau Vaksin