TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Karomani Minta Asep Sukohar Jadi Tersangka, Ini Kata Unila

Wakil Rektor II Asep Sukohar pernah diperiksa KPK 12 jam

Wakil Rektor II Unila, Asep Sukohar. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Bandar Lampung, IDN Times - Terkait keterlibatan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Asep Sukohar dengan kasus suap dan gratifikasi pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri (Simanila), Unila belum bisa melakukan tindakan apapun.

Hal itu disampaikan oleh Plt Rektor Unila, Mohammad Sofwan Effendi ketika dihubungi IDN Times, Senin (12/9/2022). Ia mengatakan, hal tersebut lantaran pihaknya belum menerima surat apapun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak (kita nonaktifkan), saya belum menerima surat keputusan terkait yang bersangkutan dari KPK,” katanya singkat.

Baca Juga: Politisi hingga Eks Kepala Daerah "Titip" Calon Maba ke Rektor Unila

1. Sofwan akan menunggu proses hukum oleh KPK sembari menjalankan tugas rektor Unila

Plt Rektor Unila, M. Sofyan Effendi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Meski demikian Ia mengatakan pihaknya akan menunggu dan menyerahkan semua penyelidikan kasus suap ini pada pihak KPK, dan Ia akan mulai bertindak atau mengeluarkan kebijakan ketika sudah ada pernyataan resmi dari KPK.

“Biarkan proses hukum berjalan dulu. Saya percaya kinerja KPK untuk menuntaskan masalah (suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh beberapa pejabat tinggi) di Unila ini,” ungkapnya.

Selain itu, Sofwan juga akan terus memantau perkembangan proses KPK dalam melaksanakan penyelidikan kasus suap Unila tersebut dan pihaknya juga akan terus melakukan perbaikan-perbaikan jabatan pasca Karomani ditangkap.

“Senat kemarin sudah (ditetapkan), saat ini kita juga akan segera pilih dekan FKIP karena sebelumnya Pak Basri yang akan dijadikan dekan FKIP namun karena kasus ini kita akan cari lagi,” ujarnya.

2. Kuasa Hukum Karomani minta Asep Sukohar dijadikan tersangka

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko, menyatakan secara tegas Wakil Rektor II Unila, Asep Sukohar harus ikut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap Simanila.

Ahmad Handoko mengatakan hal itu ketika mendampingi Karomani sebagai tersangka di Ruang Sidang Gedung KPK Jakarta pada 9 September 2022 lalu.

"Dalam BAP Prof Karomani ada penyerahan uang dari pihak mahasiswa kepada Asep Sukohar maka KPK harus mendalaminya apakah benar atau tidak, kalau benar maka konsekuensi hukumnya pak Asep Sukohar sebaiknya diperlakukan adil seperti Prof Karomani dengan dijadiin tersangka," ungkap Handoko.

Baca Juga: KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani dkk

Berita Terkini Lainnya