Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Kampus, Satgas PPKS Unila Dibentuk
Lebih dari 9 persen mahasiswa pernah alami kekerasan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pada 2021 lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan itu berisi kewajiban perguruan tinggi untuk menciptakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Hal itu dinilai perlu setelah ditemukan fakta bahwa dari 88 persen kasus kekerasan seksual terlaporkan di Indonesia, kontribusi terbesar ternyata ada di tingkat perguruan tinggi yakni sebesar 27 persen kasus. Data ini berdasarkan pada data survei Komnas Perempuan (2015-2020).
Namun nyatanya hingga akhir 2022 masih banyak perguruan tinggi belum memiliki satgas termasuk Universitas Lampung. Hingga akhirnya kampus negeri tertua Lampung ini resmi memiliki satgas PPKS, Senin (9/1/2023).
“Perguruan tinggi kan tempatnya agen perubahan sosial. Di mana orang-orang di dalamnya diharapkan nanti dan saat ini dapat menjadi agen pembangunan ke arah yang lebih baik maka harus belajar di lingkungan yang juga baik, maka ini menjadi urgen sebenarnya,” kata Ketua ASWGI (Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Indonesi), Emi Susanti di Semnas Unila, Senin (9/1/2023).
Satgas PPKS Unila tersebut berjumlah 9 orang terdiri dari 4 orang dosen dan 5 orang mahasiswa laki-laki dan perempuan. Mereka bertugas melakukan pencegahan serta penanganan terhadap kasus kekerasan seksual di kampus.
Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual di Pesantren, Ini Desakan Damar untuk KemenagÂ
1. Lebih dari 9 persen mahasiswa di Indonesia pernah mendapat kekerasan seksual
Ia juga memaparkan terkait data dari ASWGI dari hasil penelitian di 36 perguruan tinggi dengan responden sebanyak 3.194 mahasiswa dan 1.450 dosen dan tendik, ternyata 9,2% mahasiswa dan 1,1 % dosen dan tendik pernah mengalami kekerasan seksual.
Sehingga ia menilai semua lembaga dan organisasi perlu mengadopsi nilai keadilan dan kesetaraan gender di setiap pemangku kepentingan. Dengan kata lain di tingkat perguruan tinggi mulai dari rektor, pejabat lain, tendik, karyawan, hingga mahasiswanya.
“Maka Satgas PPKS di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ini wajib selalu monitoring penanganan kasus dan berpihak pada korban, serta memberi sanksi pada pelaku secara transparan. Data juga harus punya di tingkat kampus, jangan hanya mencatut dari komnas saja,” papar Emi.
Baca Juga: Marak Pelecehan Seksual di Ponpes, Kemenag Lampung Lakukan Evaluasi!