Marak Kekerasan Seksual di Pesantren, Ini Desakan Damar untuk Kemenag 

Awal 2023 disambut banyak kasus kekerasan seksual di Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR menyayangkan awal 2023 disambut beragam kasus kekerasan seksual di Lampung. Terutama kekerasan seksual terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama (pesantren).

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, Ana Yunita, pesantren seharusnya menjadi ruang aman dan transformasi pengetahuan ajaran agama dan moral bangsa.

Ana memaparkan kasus kekerasan seksual di Lampung terjadi oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Lampung Selatan dilaporkan di Polsek Natar. Itu terkait dugaan tidak pidana kekerasan seksual kepada santrinya pada Rabu (21/12/2022).

Kedua, pemilik pondok pesantren di Kabupaten Tulangbawang Barat, diduga memperkosa tiga santriwati ditangkap polisi pada 31 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur

“Lembaga Advokasi perempuan DAMAR bersama jaringan satu suara untuk keadilan korban kekerasan seksual telah mensurati Polsek Natar, Kamis 29 Desember 2022 terkait Dukungan Pengusutan Tuntas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mengingatkan mandat UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Ana yunita, Minggu (8/1/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda di Lampung Selatan Perkosa Ibu dan Adik Kandung

1. Hak harus dipenuhi untuk korban kekerasan seksual

Marak Kekerasan Seksual di Pesantren, Ini Desakan Damar untuk Kemenag Ilustrasi ancaman kekerasan seksual yang mengancam pada anak-anak di Indonesia. Foto IDN Times

Berdasrkan UU tersebut menurut Ana, Pertama, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Kedua, korban tindak pidana kekerasan seksual berhak memperoleh informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan, hak mendapatkan dokumen hasil penanganan, hak atas layanan hukum, hak atas penguatan psikologis, hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis, hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban.

Ketiga, korban kekerasan seksual berhak memperoleh hak korban atas pemulihan baik sebelum, selama hingga setelah proses peradilan

“Relasi kuasa juga melekat di pesantren, citra diri sebagai tokoh agama yang memiliki keilmuan atau sosok alim, nilai-nilai keta'dziman (taat) yang ditawarkan kepada santri untuk memperoleh keberkahan guru, semua perkataan kyai dan keluarga merupakan sesuatu yang harus dilakukan jika tidak akan mengurangi keberkahan dan syafaat,” kata Ana.

Sehingga lanjutnya, kekerasan seksual juga rentan terjadi untuk dalih memperoleh keberkahan dan lainnya. Menurutnya, pelaku biasanya dianggap memiliki kebenaran hakiki baik ucapan dan tindakannya. Hingga sedikit masyarakat yang mempercayai kebenaran peristiwa kekerasan dialami korban.

2. Desak Kemenag implementasikan UU pencegahan dan penanganan kekerasan seksual

Marak Kekerasan Seksual di Pesantren, Ini Desakan Damar untuk Kemenag Ilustrasi Kekerasan Seksual (Pexels.com/@Josie Stephens)

Lebih lanjut Ana menyampaikan, Kementerian Agama Republik Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Menurutnya, berdasarkan hal tersebut lembaga advokasi perempuan DAMAR mendorong Kementerian Agama RI dan Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melakukan Sosialisasi dan implementasi kebijakan PMA No. 73 Tahun 2022 terkait KS ke seluruh lembaga berbasis keagamaan (formal dan non formal) dengan menekankan keberpihakan kepada korban.

Kemudian, mendorong Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung menyusun standar perizinan mendirikan lembaga pendidikan keagamaan bertingkat untuk non formal, informal dan formal.

“Serta membangun sistem dan mekanisme evaluasi dan monitoring terhadap lembaga pendidikan berbasis agama dalam upaya pencegahan KS dan melakukan publikasi lembaga-lembaga  tersebut secara terbuka di website kemenag,” jelasnya.

Pihaknya juga mendorong peningkatan kapasitas bagi seluruh civitas akademik di lembaga  pendidikan agama (formal dan non formal). Itu terkait pencegahan dan penanganan KS serta mendorong partisipasi bermakna dari seluruh stakeholder dalam perencanaan, pelaksanaan, monev dalam upaya pencegahan dan penanganan KS di lembaga pendidikan dan keagamaan lainnya.

3. Laporkan kasus kekerasan seksual

Marak Kekerasan Seksual di Pesantren, Ini Desakan Damar untuk Kemenag ilustrasi seorang wanita akan mencatat sesuatu (unsplash.com/Gabrielle Henderson)

Jika kamu mengalami kasus serupa, kamu bisa mengadukan langsung pada lembaga advokasi fokus pada penanganan pelecehan/kekerasan seksual.

Salah satunya lembaga advokasi perempuan DAMAR berlokasi di Jalan Muhammad Husni Thamrin, Nomor 14, Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung. Ata menghubungi hotline 082134394119.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Asusila Ponpes Tulang Bawang, 12 Santri Korban!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya