TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus COVID-19 Menurun, Kok Bandar Lampung kembali PPKM Level 2?

Rata-rata 1-2 kasus positif COVID-19 per hari

Ilustrasi PPKM. (pinterest.com)

Bandar Lampung, IDN Times - Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 tentang PPKM di Luar Pulau Jawa dan Bali, Kota Bandar Lampung kembali naik menjadi level 2 sejak, Selasa (26/4/2022) sampai 9 Mei 2022 mendatang.

Padahal sebelumnya Bandar Lampung sempat berstatus PPKM level 1. Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan pihak pemkot akan tetap mengikuti regulasi sudah ditetapkan pusat.

“Kita juga tidak tahu kenapa kita kembali ke level 2. Padahal kasus positif kita turun dan per harinya 1-2 kasus saja. Capaian vaksinasi kita pun sudah penuh,” kata Nurizki ketika dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Menjadi Syarat Perjalanan, Pemkot Berkeliling Vaksinasi Warga

1. Perkembangan kasus COVID-19 di Bandar Lampung

Ilustrasi vaksinasi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Data kasus COVID-19 di Kota Bandar Lampung diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung menunjujkan, kasus baru di Kota Bandar Lampung per (26/4/2022) hanya bertambah 2 kasus. Bahkan sejak 20 April 2022, penambahan kasus COVID-19 hanya berada di angka satu atau dua orang saja.

Sehingga total kasus COVID-19 selama 2022 adalah 5.458 kasus. Pasien yang sudah menyelesaikan masa isolasinya mandiri maupun rawat inap 5.400 pasien. Lalu ada 5 pasien yang dirawat, dan 13 orang yang sedang isolasi mandiri di rumah.

Untuk capaian vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 874.523 orang atau 99,9 persen. Sedangkan dosis kedua di Bandar Lampung sudah berada di angka 747.926 orang atau 85,45 persen.

2. Peraturan PPKM Level 2 masih menunggu Instruksi Walikota

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Sedangkan untuk peraturan PPKM Level 2, Nurizki masih belum bisa memberikan komentar apapun. Pasalnya Instruksi Walikota terbaru yaitu nomor 10 tahun 2022 belum dikeluarkan.

“Kalau soal aturan kita masih belum bisa bilang. Soalnya kan instruksi gubernur juga belum keluar. Ada beberapa aturan PPKM Level 2 yang sudah dicantumkan di inmendagri secara umum, tapi secara khusus dan detail ada pada inwali,” katanya.

Baca Juga: Yes! Pemkot Siapkan THR ASN Rp45 Miliar, Cair H-7 Lebaran

Berita Terkini Lainnya