TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hewan Empat Daerah Lampung Terjangkit PMK, Pengiriman ke Balam Disetop

Kasus PMK Bandar Lampung nol

Pemeriksaan PMK terhadap ternak di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Bandar Lampung, IDN Times - Ada empat daerah terjangkit virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Lampung. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandar Lampung, Agustini ketika melakukan sidak ternak penyakit PMK ke lima penyedia hewan kurban di Kota Bandar Lampung, Kamis (16/6/2022).

“Di Provinsi Lampung itu ada empat daerah ya yang sudah terjangkit PMK. Tulangbawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji dan Lampung Timur. Insya Allah tidak menyebar lah ya, karena langsung dimusnahkan. Untuk sementara kita larang dulu (ternak) dari sana masuk ke sini," katanya.

Baca Juga: 24 Sapi Positif Terjangkit Wabah PMK di Lampung, 2 Dilaporkan Mati

1. Kasus PMK Bandar Lampung nol

Pengecakan hewan ternak qurban di Bandar Lampung

Selain kegiatan rutin, Agustini mengatakan pengecekan penyakit pada ternak ini juga dilakukan dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 pada Juli mendatang.

“Ini kegiatan rutin dan sampai saat ini sudah ada sekitar 60 penyedia hewan kurban yang ternaknya kita cek. Alhamdulillah setelah pengecekan dilakukan, di Bandar Lampung kasus PMK kita nol,” katanya.

2. Antisipasi PMK masuk ke Bandar Lampung

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bandar Lampung, Agustini. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Mengenai beberapa daerah di Lampung telah terjangkit virus PMK, Agustini berharap virus yang tidak membahayakan manusia ini tidak masuk ke Bandar Lampung.

“Makanya kita sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga seperti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Lampung. Lalu kita juga koordinasi dengan karantina, pokoknya ketat lah,” ujarnya.

Selain itu, ia memrediksi hewan-hewan tersebut akan tetap dijaga kesehatannya karena mayoritas rumah ternak tersebut adalah binaan pemkot.

3. Karantina ternak

Pemeriksaan PMK terhadap ternak di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Selain itu, untuk mencegah kasus PMK di Bandar Lampung, Agustini mengatakan, pihaknya telah menyiapkan SOP dengan ketentuan khusus kepada hewan yang masuk ke Kota Bandar Lampung.

“Kalau masuk ke Kota Bandar Lampung itu ada SOP-nya dengan mengikuti aturan nasional. Bahwa tidak bisa mengirim ternak masuk tanpa ada surat permintaan. Jadi kalau misalnya ada lapak meminta (hewan ternak) itu harus lapor dulu ke kita,” katanya.

Setelah itu dinas akan memberikan rekomendasi daerah mana yang harus memberikan ternak, yaitu daerah-daerah aman PMK. Setelah itu ternak akan dirawat atau dikarantina dulu selama 14 hari di tempat asal.

“Setelah dinyatakan sehat baru bisa dikirim ke sini. Belum selesai itu, nanti di sini, kami akan melakukan pemeriksaan lagi,” ujarnya.

Baca Juga: 9 Sapi di Lamteng Masuk Calon Kurban Bantuan Presiden untuk Lampung

Berita Terkini Lainnya