Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Rosilawati hanya bisa termenung memandang dari kejauhan makam anaknya. Ditemani Halimi sang suami, ia duduk di kursi hijau TPU Darussalam, Langkapura, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung saat proses autopsi jenazah RF, Rabu (20/7/2022).
RF adalah narapidana anak di LPKA Kelas II Bandar Lampung meninggal dunia diduga dianiaya sesama rekan napi dalam sel. Proses autopsi dilakukan tim Polda Lampung untuk mengungkap tabir kematian RF.
Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Ungkap Kejanggalan Napi Anak Meninggal di LPKA
1. Keluarga korban hanya meminta keadilan
Tim gabungan membongkar makam RF di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura Bandar Lampung untuk autopsi, Kamis (20/7/2022). (IDN Times/Rohmah Mustaurida). Rosilawati mengatakan, pihak keluarga sudah setuju untuk membantu proses penyidikan polisi dengan mengotopsi RF.
“Saya hanya ingin pelaku diadili seadil-adilnya. Saya ingin pelakunya segera tertangkap,” kata Rosilawati singkat.
Ia juga mengaku sudah ikhlas dengan apa yang terjadi dengan anaknya, dan ia hanya berharap bahwa almarhum putranya bisa diterima di sisi-Nya.
2. 10 dokter forensik dikerahkan proses autopsi
Tim gabungan membongkar makam RF di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura Bandar Lampung untuk autopsi, Kamis (20/7/2022). (IDN Times/Rohmah Mustaurida). Menurut pantauan di TPU Darussalam, pembongkaran dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Proses autopsi dilakukan secara langsung di makam korban oleh sekitar 10 dokter forensik.
Selain tim forensik dan tik penyidik, keluarga korban seperti ibu dan kakak korban ikut mendampingi proses autopsi korban RF. Diperkirakan proses autopsi berlangsung selama 8 jam.
“Kita belum bisa memastikan berapa hari hasil otopsinya akan keluar. Yang jelas kami akan dampingi ini hingga selesai dan kami hanya bisa tunggu informasinya dari tim forensik RS Bhayangkara,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad.
3. Autopsi memastikan penyebab kematian korban
Tim gabungan membongkar makam RF di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura Bandar Lampung untuk autopsi, Kamis (20/7/2022). (IDN Times/Rohmah Mustaurida). Pandra menjelaskan, pembongkaran makam dan autopsi dilakukan oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara dan Tim Penyidik Polda Lampung dilakukan guna memenuhi proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Autopsi ini kita lakukan untuk memastikan penyebab kematian dari korban RF sehingga pelakunya bisa segera kami,” katanya ketika diwawancarai di TPU Darussalam, Langkapura, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Baca Juga: Autopsi Jenazah Napi Anak Diperkirakan Berlangsung 8 Jam