TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gaji dan Tunjangan PPPK akan Dibagikan Mulai November 2022

Pemkot tak bisa jamin gaji Januari-Oktober 2022

Pj. Sekda Bandar Lampung, Sukarma (kedua dari kanan). (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Bandar Lampung, IDN Times - Menindaklanjuti perihal keluhan guru PPPK Bandar Lampung karena tak digaji selama 10 bulan kepada Pengacara Hotman Paris Hutapea, Pj. Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Sukarma kembali menegaskan gaji PPPK 2022 akan dibayarkan hanya untuk November dan Desember saja.

“Untuk 2022 ini hanya untuk November dan Desember saja, gaji beserta tunjangannya,” kata Sukarma pada konferensi pers di Ruang Rapat Inspektorat Pemkot Bandar Lampung, Senin (26/9/2022).

Hal itu dikarenakan anggaran gaji PPPK 2022 tidak termasuk dalam APBD murni 2022, sehingga tidak mungkin dana anggaran untuk gaji PPPK bisa turun ke Pemkot Bandar Lampung.

Baca Juga: DPRD Kota Bandar Lampung Sebut Pembayaran Gaji Guru PPPK Bikin Rancu

1. Terjadi miskomunikasi antara pemkot dan pemerintah pusat

Kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Sedangkan terkait Pemkot tidak menganggarkan gaji PPPK pada APBD 2022, Sukarma mengatakan penetapan APBD 2022 dilakukan sebelum pemerintah pusat menginformasikan jumlah PPPK diterima di Kota Bandar Lampung.

“Jadi dari Kemenko PMK itu tidak ada instruksi untuk menganggarkan gaji PPPK pada APBD 2022. Setelah penetapan (APBD) itu, baru pusat kasih info jumlah guru PPPK yang diterima. Kami tidak tahu jumlah itu sebelumnya karena kami tidak terlibat dalam kepanitiaan PPPK,” jelasnya.

Tidak ada penganggaran itulah, Sukarma mengatakan pemerintah kota akhirnya tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji guru PPPK.

2. Pemkot tak bisa menjamin gaji selama Januari sampai Oktober akan cair

Pegawai PPPK yang mengadu ke Hotman Paris di Kopi Johny. (Instagram/Hotmanparisofficial)

Ditengah kondisi yang ada, Sukarma melanjutkan Pemkot hanya dapat menganggarkan sebanyak Rp11,6 miliar untuk gaji dan tunjangan guru PPPK yakni penggajian untuk gaji dan tunjangan 1.166 PPPK untuk dua bulan saja yakni November dan Desember 2022.

Sedangkan untuk gaji dan tunjangan PPPK pada 2023, Sukarma menjamin dananya akan aman karena sudah dianggarkan oleh pihaknya sebesar Rp98 miliar.

“2023 aman. Saya jamin. Tapi saya tidak bisa jamin yang sisa 2022 (Januari sampai Oktober) itu rapel dibayarkan,” timpalnya.

Baca Juga: DPR Bilang DAU Gaji Guru PPPK Sudah Cair, Pemkot Balam: Itu Bohong

Berita Terkini Lainnya