Dukcapil Terima hingga 200 Pengajuan Pindah KK per Hari, Jelang PPDB?
Banyak kasus manipulasi data hardfile KK siswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Febriana mengatakan sebanyak 150-200 pengajuan pindah KK ada setiap harinya. Baik itu permintaan pindah untuk masuk maupun keluar dari Kota Bandar Lampung.
Bahkan jika digabungkan dengan permintaan perubahan data KK di Bandar Lampung mencapai 500 KK per hari. Meski demikian, Febri mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan kepindahan KK tersebut.
“Karena kita memang tidak tanyakan itu. Selagi persyaratannya lengkap, prosedur dan mekanismenya sesuai ya kita proses pemindahannya,” katanya singkat, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Fakta Unik Lampung Craft 2023, Banyak Inovasi Unik Kerajinan Lampung
1. Syarat pindah KK anak usia di bawah 17 tahun berbeda dengan warga usia dewasa
Mendekati Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), fenomena perpindahan KK acap kali terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pindah KK ini dilakukan agar siswa baru tersebut bisa masuk ke sekolah favoritnya melalui sistem zonasi.
Menanggapi hal ini, Febri mengatakan disdukcapil kota selama ini hanya mengurus perpindahan KK yang memenuhi syarat saja.
“Kalau perpindahan KK anak usia di bawah 17 tahun itu syarat paling penting harus ada izin dari kepala keluarga KK asal dan izin dari kepala keluarga KK tujuan. Jadi harus ada dua KK,” jelasnya.
Selain melampirkan KK asal dan KK tujuan, perpindahan KK anak usia di bawah 17 tahun juga wajib melampirkan surat persetujuan juga dari dua pihak. Satu surat persetujuan untuk melepas dan satu surat persetujuan menerima.
Baca Juga: PNS Lampung Utara Ditangkap, Utang Belasan Juta ke Anggota TNI