TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duh! Pemkot Bandar Lampung 2023 Hanya Terima Outsourcing 1.057 Honorer

Outsourcing hanya petugas kebersihan, tukang sapu, dan sopir

Ilustrasi tukang sapu. (Instagram.com/aditya_prima_)

Bandar Lampung, IDN Times - Hanya tenaga kebersihan, penjaga malam, dan sopir yang akan dioutsourcing terkait kebijakan penghapusan honorer di Pemerintah Pusat dan Daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepagawaian Daerah Kota Bandar Lampung, Herliwaty ketika diwawancarai di Kantor Pemkot Setempat, Senin (6/6/2022).

“Petugas kebersihan, penjaga malam, dan sopir kita itu jumlahnya banyak. Sekitar 1.400an. Tapi cuma 1.057 yang akan dioutsourcing,” katanya.

Baca Juga: PPPK Guru Belum Dapat SK dan Gaji Sejak Maret, Ini Kata Eva Dwiana

1. Penghapusan honorer sudah tertuang dalam Surat Kemenpan RB

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung, Herliwaty. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungam Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 lalu.

Isi surat tersebut berisi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK (Poin 6a).

Pemerintah pusat dan daerah juga harus menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN (6b).

Meski suratnya sudah terbit, untuk poin penghapusan tenaga honorer akan berlaku efektif mulai 28 November 2023, dan digantikan dengan sistem outsourcing atau perekrutan internal.

2. Outsourcing tenaga kebersihan, penjaga malam, dan sopir terbatas, tenaga honorer sisanya bagaimana?

IDN Times/Debbie Sutrisno

Herliwaty mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kemenpan RB tersebut per 31 Mei 2022. Kemudian ada PP Nomor 43 Tahun 2007 atas perubahan dari PP Nomor 48 Tahun 2005, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dijadikan acuan dalam pengaturan penghapusan honorer tersebut.

“Nah jadi mulai hari ini kami sudah melaksanakan pendataan karena di situ (peraturan) disebut bahwa yang akan di outsourcing adalah petugas kebersihan, penjaga malam dan supir,” katanya.

Sedangkan untuk honorer atau non-ASN selain ia mengatakan masih belum jelas akan dialihkan kemana.

3. Penghapusan honorer ini juga akan dibahas dalam Rapat APEKSI Kanwil 2

Ilustrasi tukang sapu. (Change.org)

Ia melanjutkan, kebingungan Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap non-ASN selain petugas kebersihan, penjaga malam, dan sopir tersebut akan menjadi bahasan wali kota Bandar Lampung tanyakan pada APEKSI tingkat Kanwil 2.

“Bingung yang lain ini mau dikemanakan. Makanya itu nanti akan ditanyakan pada agendanya APEKSI tingkat kanwil 2. Kita lagi koordinasi untuk melaporkan hal tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan secara teknis, pemkot juga akan berkoordinasi lagi dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun dengan Pemerintab Kabupaten/Kota lain.

Baca Juga: Proses Kaji Trayek dan Armada, BRT Bandar Lampung Segera 'Hidup' Lagi

Berita Terkini Lainnya