DPRD Kota Minta LBH Laporkan Penganiayaan Anak Jalanan oleh Pol PP
Banyak kasus Pol PP tak lanjut ke jalur hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - DPRD Kota Bandar Lampung menyarankan agar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung untuk melaporkan saja kasus penganiayaan anak jalanan oleh oknum Satpol PP ini pada pihak berwajib.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Golkar, Benny Mansyur dalam diskusi publik tentang Anak Jalanan dan Jejak Kekerasan Polisi Pamong Praja, Kamis (2/2/2023). Ia mengatakan hal itu ketika LBH memang sudah yakin dengan syarat pelaporan penganiayaan.
“Karena kalau cuma dari korban saja itu hanya pengaduan ya, kalau memang ada saksi juga bisa sertakan langsung juga. Laporkan saja jangan takut,” katanya.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung Desak Komnas HAM Usut Penyiksaan Manusia Silver
1. Pemkot mengaku tidak menemukan ada permasalahan saat memeriksa personel pol PP
Meski LBH Bandar Lampung telah mengundang pihak pemkot dalam diskusi publik ini, namun Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana maupun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ahmad Nurizki Erwandi tidak hadir.
Benny menyampaikan, terkait kasus ini sebenarnya DPRD telah melakukan hearing dengan pihak pemkot. Dalam hearing tersebut, pemkot juga telah melakukan proses penyelidikan dan mengaku tidak terjadi pelanggaran.
“Mereka bilang itu sudah proses (penyelidikan) dan pol pp melakukan tugasnya selalu berpatokan pada perda itu kata mereka. Ya yang namanya pembelaan sah-sah saja. Maka nanti Senin (6/2) kita akan adakan hearing kembali,” ujarnya.
Dalam hal itu Benny mengatakan hearing akan diadakan dengan meminta semua pihak terkait termasuk pemkot dan LBH Bandar Lampung. Ia juga meminta pada hearing nanti LBH bisa membawa korban ke kegiatan hearing.
Baca Juga: Ketua DPRD Bandar Lampung Minta Penyiksa Manusia Silver Disanksi