TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Bandar Lampung Sebut Perumahan Elit Rawan Pemilu 2024

Bawaslu buka posko kawal hak pilih

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandar Lampung, IDN Times - Bandar Lampung jadi salah satu daerah rawan pemilu 2024. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung membuka posko informasi dan pengaduan di tiap kecamatan.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansyah dalam acara Soft Launching Komunitas Digital Pengawasan Pemilu, Selasa (14/2/2024).

Ia mengatakan, dalam indeks kerawanan pemilu, Bandar Lampung cukup rawan terhadap dinamika politik menjelang Pemilu 2024. Khususnya pada daftar pemilihnya.

“Karena ada beberapa titik rawan, di antaranya adalah lapas dan perumahan elit yang susah untuk dimutakhirkan dalam coklit. Ketika didatangi biasanya yang bersangkutan tidak ada di rumah, begitupun ketika malam juga susah untuk menemui,” jelas Candrawansyah.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Identifikasi 96 Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024

1. Bawaslu telah memetakan titik rawan pemilu 2024

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansyah. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Candrawansyah mengatakan, titik rawan ini menjadi atensi khusus bagi pengawas pemilu. Itu dalam rangka melakukan pengawasan dan sosialisasi agar semua masyarakat melibatkan diri menjadi salah satu bagian dari pesata pemilu 2024.

“Dari awal kita sudah memetakan titik rawannya. Kita sudah diwarning Bawaslu RI jadi Kota Bandar Lampung bisa mengawal dan mengawasi lebih banyak lagi kedepannya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, saat ini pengawas pemilu telah berjalan beberapa tahapan di antaranya adalah verifikasi faktual calon anggota DPD dan daftar pemilih.

2. Posko kawal hak pilih telah launching di 20 kecamatan

Ilustrasi. Warga mengecek daftar pemilih saat pemilihan umum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Terkait keikutsertaan masyarakat dalam rangkaian kegiatan pemilu 2024, Bawaslu juga telah meluncurkan posko kawal hak pilih di 20 kecamatan Bandar Lampung.

“Misalnya kalau masyarakat belum masuk dalam daftar pemilu nanti laporkan saja dengan pengawas pemilu. Atau kalau misalnya ada sanak keluarganya yang belum masuk daftar pemilu juga bisa laporkan saja,” ujarnya.

Saat melakukan pelaporan, masyarakat bisa melampirkan KTP agar Bawaslu bisa merekomendasikan pada KPU untuk dimasukan dalm daftar pemilu 2024.

Baca Juga: Sah! 20 Balon DPD RI Dapil Lampung Lolos Tahap Verifikasi Administrasi

Berita Terkini Lainnya