Bawaslu Lampung Identifikasi 96 Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024

Lokasi Lapas hingga panti sosial

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung mengidentifikasi sebanyak 96 potensi lokasi khusus terhadap pencegahan pelanggaran dan mitigasi kerawanan pada awal tahapan pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu Lampung Bidang Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Karno Ahmad Satarya mengatakan, seluruh potensi lokasi khusus itu tersebar di 7 Kabupaten/Kota se-Lampung.

"Pendataan ini merupakan upaya pencegahan atas tindaklanjut IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) menunjukkan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu khususnya sub dimensi hak memilih di Lampung," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (14/1/2024).

Baca Juga: Bawaslu Lampung Bentuk Tim Pengawasan Verifikasi Faktual Balon DPD RI

1. Langkah identifikasi lokasi khusus di Lampung

Bawaslu Lampung Identifikasi 96 Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024IDN Times/Hendra Simanjuntak

Berdasarkan ketentuan Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Karno menjelaskan, pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS. Sehingga KPU melalui KPU kabupaten/kota harus teliti menyusun daftar pemilih di lokasi khusus tersebut.

Menurutnya, dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus, Bawaslu Lampung merujuk pada 2 langkah. Pertama, identifikasi berdasarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemlih di lokasi khusus Pemilu tahun 2024.

Kedua, berdasarkan data berhasil direkap dari 7 sebaran di kabupaten/kota dari November 2022 sampai Januari 2023. "Hasilnya, Bawaslu Provinsi Lampung berhasil mengidentifikasi 96 potensi lokasi khusus yang dimaksud," ucap Karno.

2. KPU Lampung baru usulkan 7 lokasi khusus

Bawaslu Lampung Identifikasi 96 Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024Ilustrasi kegiatan di Bawaslu Lampung. (Dok. Bawaslu Way Kanan)

Merujuk pendataan tersebut, Karno menyampaikan, sebanyak 10 lokasi telah dilakukan sosialisasi terkait dengan lokasi khusus KPU Provinsi dan kabupaten/kota di Lampung.

Namun, itu hanya 7 lokasi diusulkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota Lampung untuk dijadikan lokasi khusus. Sedangkan terdapat 3 lokasi tidak diusulkan sebagai lokasi khusus.

"Terdapat 62 lokasi khusus yang belum dilakukan sosialisasi oleh KPU provinsi Lampung dan kabupaten/kota dan di antara 62 lokasi tersebut terdapat 24 lokasi khusus yang telah diusulkan namun belum disosialisasikan," terang dia.

3. Empat kesimpulan hasil pemetaan dan identifikasi

Bawaslu Lampung Identifikasi 96 Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil pemetaan dan identifikasi lokasi khusus dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung, Karno menjelaskan beberapa kesimpulan. Pertama, penentuan lokasi khusus dihasilkan KPU provinsi dan kabupaten/kota Lampung belum sepenuhnya mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan.

"Ini terbukti dengan pemetaan Bawaslu menunjukkan mayoritas lokasi rentan belum dimasukkan dalam lokasi khusus. Bawaslu mendorong KPU Provinsi Lampung, untuk dapat lebih serius dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus tersebut," imbuhnya

Kemudian kedua, penentuan lokasi khusus menjadikan perhatian lebih kuat dalam proses pencocokan dan penelitian nantinya. Mengingat, proses pemutakhiran daftar pemilih sebagai wujud jaminan hak pilih setiap individu dilakukan secara maksimal termasuk kepada pemilih yang tidak menetap di rumah.

"Kesimpulan ketiga, identifikasi lokasi khusus semakin relevan setelah DPT ditetapkan. Kegiatan ini untuk semakin memaksimalkan identifikasi bagi pemilih yang pindah memilih dan pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik. Lalu terakhir, keempat, demi terjaminnya hak pilih atas lokasi yang telah diidentifikasi namun belum dilakukan sosialisasi," imbuh Karno.

4. Imbau KPU sosialisasi kembali pencermatan

Bawaslu Lampung Identifikasi 96 Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Menindaklanjuti kesimpulan tersebut, Karno mengatakan, Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau agar KPU provinsi dan kabupaten/kota di Lampung, untuk melakukan sosialisasi dan melakukan pencermatan kembali terhadap kriteria lokasi khusus.

"Sesuai pemetaan kami, ini tersebar di tujuh kabupaten/kota sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022," pintanya.

5. Sebaran lokasi khusus di Lampung

Bawaslu Lampung Identifikasi 96 Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024Lapas Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berikut hasil indetitas 96 lokasi khusus di Lampung.

  • Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara 4 lokasi
  • Pondok Pesantren 53 lokasi
  • Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas 20 lokasi
  • Daerah Perusahaan/Perkebunan 9 lokasi
  • Daerah Register 2 lokasi
  • Panti Sosial 7 lokasi
  • Asrama Kesusteran 1 lokasi

Baca Juga: Catat! Verifikasi Administrasi Balon DPD RI Asal Lampung Diperpanjang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya