TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

31 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak: Sosialisasi ke Pria Sulit

Pemkot sudah sediakan pendampingan hukum dan visum gratis

Ilustrasi anak-anak perempuan. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Bandar Lampung, IDN Times - Korban kekerasan perempuan dan anak di Bandar Lampung sejak 1 Januari hingga 30 April 2023 tercatat ada 31 kasus. Jumlah ini merupakan laporan masuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bandar Lampung saja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung, Maryamah mengatakan, kasus-kasus seperti ini sebagian besar pelakunya merupakan laki-laki atau ayah dalam keluarga tersebut (kasus KDRT).

“Makanya kita juga pengin nih sosialisasikan soal kelurahan ramah perempuan ini ke bapak-bapak atau laki-laki. Karena mereka (laki-laki) ini yang justru berpotensi besar jadi pelakunya,” katanya, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Korban Kebakaran Gudang BBM Kemiling Meninggal, Polisi Selidiki

1. Sosialisasi pada laki-laki relatif sulit

Ilustrasi laki-laki sedang berkonsultasi dengan profesional (pexels.com/cottonbro)

Terperinci kasus kekerasan pada perempuan di Bandar Lampung berjumlah 8. Didominasi oleh kasus KDRT sebanyak 7 kasus dan kekerasan seksual 1 kasus.

Sedangkan kasus pada anak ada 23 kasus. Kekerasan seksual 17 kasus, kekerasan fisik 2 kasus, dan kasus lainnya atau bullying 3 kasus.

Maryamah menjelaskan, melakukan sosialisasi tentang kekerasan seksual pada laki-laki memang agak sulit. Apalagi jika narasumber juga perempuan. Sehingga kolaborasi antara pemkot dengan pihak lain seperti polresta atau lembaga pemerhati perempuan dan anak di Bandar Lampung dirasa perlu.

“Tapi memang (sosialisasi ke) mereka (laki-laki) ini agak sulit ya. Makanya jejaring harus ikut sih kayak polisi, kesehatan juga. Harus nyatu kita. Apalagi wali kota sudah ada MoU kan hadi kita lebih enak koordinasinya,” imbuhnya.

2. Pendampingan hukum dan visum

RSUD A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Terkait peran pemkot, ia menyebutkan pemkot selalu siap untuk melakukan pendampingan hukum dalam kasus-kasus kekerasan. Termasuk juga pendampingan untuk korban.

“Kalau korban itu kita ke psikolognya. Jadi kita memang ada juga layanan psikolog untuk korban supaya gak hanya sembuh fisik tapi juga secara mental. Kita akan dampingi itu,” katanya.

Maryamah juga mengatakan, korban juga bisa meminta layanan visum secara gratis di Rumah Sakit A Dadi Tjokrodipo. “Di A Dadi juga kita sudah punya dokter ahlinya khusus visum, jadi kita udah enak dekat kan,  gratis juga,” tambahnya.

Baca Juga: 1.260 Relawan SAPA di Kelurahan, Korban KDRT Bisa Lapor Lebih Cepat

Berita Terkini Lainnya