Wiraswasta Timbun 910 Liter BBM Solar dan Pertalite di Tuba Ditangkap
Simak modus operandi dilakukan pelaku di SPBU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - Ungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Lampung terus dilakukan aparat penegak hukum Polda Lampung dan Polres jajaran.
Terbaru, Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, mengungkap pelaku tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite. Pelaku ditangkap, Selasa (19/4/2022), pukul 14.30 WIB di rumahnya berada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.
Baca Juga: Polisi di Menggala Ungkap Penyebab Kakek 60 Tahun Meninggal di Rawa
Sita 910 liter BBM
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. "Pelaku yang ditangkap oleh petugas kami ini merupakan seorang pria berinisial RN usia 40 tahun, berprofesi wiraswasta," jelasnya, Rabu (20/4/2022).
Wido mengatakan, polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa 15 jeriken berisi BBM Pertalite, 11 jeriken berisi BBM Solar, dan 17 jeriken kosong. "Total BBM berhasil disita sebanyak 910 liter dengan rincian 525 liter Pertalite dan 385 liter Solar," imbuhnya.
Baca Juga: Pengemudi Motor di Tulang Bawang Meninggal, Tabrak Bak Truk