Unila dan UIN Raden Intan Beri Keringanan Mahasiswa Bayar UKT
Imbas pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Permohonan mahasiswa agar Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama periode pandemik COVID-19 ada keringanan pembayaran diakomodir beberapa perguruan tinggi negeri di Lampung. Dua di antaranya yakni Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan.
Kebijakan mengkaji UKT dari pihak universitas merujuk kegiatan perkuliah belum bisa dilakukan tatap muka. Interaksi antara dosen dan mahasiswa selama proses kuliah dilakukan secara daring sejak pertengahan Maret 2020 lalu.
Berikut kebijakan UKT dilakukan UIN Raden Intan dan Unila.
Baca Juga: Rumah Sakit PTN Unila Siap Beroperasi Layani Cuci Darah
1. Sebanyak 643 mahasiswa UIN diberi keringanan UKT
UIN Raden Intan Lampung memberi keringanan pembayaran UKT kepada 643 mahasiswa terdampak COVID-19. Hal ini tertuang dalam SK Rektor Nomor 170 Tahun 2020 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Keringanan UKT Terdampak Covid-19 Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Tahun 2020 tertanggal 22 Juli 2020.
Dalam SK tersebut dijelaskan, mahasiswa penerima keringanan UKT terdampak Covid-19 dibagi ke dalam tiga skema. Rinciannya, penurunan UKT sebesar 10 persen, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan pembayaran UKT dengan cara angsuran. Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah COVID-19.
Kasubbag Humas UIN Hayatul Islam mengatakan, keringanan UKT ini diberikan sebagai bentuk kepedulian UIN kepada mahasiswa yang terkena dampak COVID-19. Sesuai ketentuan yang berlaku, keringan UKT diberikan untuk satu semester, yaitu semester ganjil tahun 2020/2021. Bagi mahasiswa yang mendapat penurunan UKT sebesar 10 persen sudah dapat membayar UKT sesuai jadwal pada kalender akademik.
Sedangkan bagi yang mendapat perpanjangan waktu diberi keringanan sampai 28 Agustus 2020. Kemudian bagi yang membayar secara angsuran dapat membayar UKT sebanyak dua kali sampai 30 Juli. Angsuran pertama dibayarkan sebesar 50 persen dan 50 persen lagi dibayarkan pada 1–9 Oktober 2020.
Dari data yang disampaikan Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, sebanyak 717 mahasiswa yang mengajukan keringanan. Adapun hasil verifikasi terkait keringanan UKT, sebanyak 406 mahasiswa yang mendapat pengurangan UKT 10 persen, 62 mahasiswa perpanjangan jadwal pembayaran, dan 175 mahasiswa untuk pencicilan UKT.
Baca Juga: Hei Gen Z, Itera Buka Prodi Baru S1 Teknik Perkeretaapian, Mau Daftar?