Unila dan UIN Raden Intan Beri Keringanan Mahasiswa Bayar UKT

Imbas pandemik COVID-19

Bandar Lampung, IDN Times – Permohonan mahasiswa agar Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama periode pandemik COVID-19 ada keringanan pembayaran diakomodir beberapa perguruan tinggi negeri di Lampung. Dua di antaranya yakni Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan.

Kebijakan mengkaji UKT dari pihak universitas merujuk kegiatan perkuliah belum bisa dilakukan tatap muka. Interaksi antara dosen dan mahasiswa selama proses kuliah dilakukan secara daring sejak pertengahan Maret 2020 lalu.

Berikut kebijakan UKT dilakukan UIN Raden Intan dan Unila.

1. Sebanyak 643 mahasiswa UIN diberi keringanan UKT

Unila dan UIN Raden Intan Beri Keringanan Mahasiswa Bayar UKTIlustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

UIN Raden Intan Lampung memberi keringanan pembayaran UKT kepada 643 mahasiswa terdampak COVID-19. Hal ini tertuang dalam SK Rektor Nomor 170 Tahun 2020 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Keringanan UKT Terdampak Covid-19 Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Tahun 2020 tertanggal 22 Juli 2020.

Dalam SK tersebut dijelaskan, mahasiswa penerima keringanan UKT terdampak Covid-19 dibagi ke dalam tiga skema. Rinciannya, penurunan UKT sebesar 10 persen, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan pembayaran UKT dengan cara angsuran. Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah COVID-19.

Kasubbag Humas UIN Hayatul Islam mengatakan, keringanan UKT ini diberikan sebagai bentuk kepedulian UIN kepada mahasiswa yang terkena dampak COVID-19. Sesuai ketentuan yang berlaku, keringan UKT diberikan untuk satu semester, yaitu semester ganjil tahun 2020/2021. Bagi mahasiswa yang mendapat penurunan UKT sebesar 10 persen sudah dapat membayar UKT sesuai jadwal pada kalender akademik.

Sedangkan bagi yang mendapat perpanjangan waktu diberi keringanan sampai 28 Agustus 2020. Kemudian bagi yang membayar secara angsuran dapat membayar UKT sebanyak dua kali sampai 30 Juli. Angsuran pertama dibayarkan sebesar 50 persen dan  50 persen lagi dibayarkan pada 1–9 Oktober 2020.

Dari data yang disampaikan Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, sebanyak 717 mahasiswa yang mengajukan keringanan. Adapun hasil verifikasi terkait keringanan UKT, sebanyak 406 mahasiswa yang mendapat pengurangan UKT 10 persen, 62 mahasiswa perpanjangan jadwal pembayaran, dan 175 mahasiswa untuk pencicilan UKT.

Baca Juga: Rumah Sakit PTN Unila Siap Beroperasi Layani Cuci Darah

2. Mahasiswa soroti subsidi kuota dan regulasi belajar daring

Unila dan UIN Raden Intan Beri Keringanan Mahasiswa Bayar UKTPixabay/fancycrave1

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Yulianto, M.S. beserta jajaran mengadakan dialog bersama BEM terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) di ruang sidang utama lantai 2 Rektorat, Jumat (24/7/2020). Selain mengakomodasi aspirasi mahasiswa, dialog digelar untuk membahas sejumlah pasal yang tercantum pada Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 17 Tahun 2020 tentang UKT dan Iuran Pengembangan Institusi.

Dalam dialog juga diulas poin-poin pokok yang tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1663/UN26/KU/2020 tentang Pemberian Keringanan, Pembebasan bagi Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana (S1) Universitas Lampung terkait Pembayaran Uang Kuliah Tunggal atau Uang Kuliah Mahasiswa yang diterbitkan pada 22 Juli 2020.

Yulianto menjelaskan, kebijakan UKT  dalam Keputusan Rektor Nomor 1663/UN26/KU/2020 dibuat dengan merujuk pada ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Oleh karena itu, surat keputusan yang sebelumnya dibuat sudah tidak lagi berlaku.

Hal lain yang juga menjadi fokus diskusi yakni terkait pencabutan Keputusan Rektor Universitas Lampung Nomor 355/UN26/KU/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Nomor 864/UN27/KU/2017. Selain itu, mahasiswa menyoroti tentang subsidi kuota dan regulasi perkuliahan daring.

3. Rektor tampung aspirasi mahasiswa Unila

Unila dan UIN Raden Intan Beri Keringanan Mahasiswa Bayar UKTfreepik/rawpixel

Tim Kerja Wakil Rektor 3 Drs. Budi Harjo, M.IP menyampaikan, kondisi pandemik saat ini bukan hanya dihadapi mahasiswa namun menjadi persoalan hampir di semua lapisan masyarakat. Kebijakan juga dibuat agar memotivasi mahasiswa untuk menyelesaikan studi sesuai jenjang program yang ditempuh.

“Semua keputusan rektor dibuat untuk mempertimbangkan segala aspek dan kondisi. Dan sebagai calon pemimpin, mahasiswa juga harus mampu berpikir komprehensif, adil, bijak, dan tidak parsial,” tegas Budi.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Yulianto, M.S. juga berjanji akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan perwakilan mahasiswa untuk kemudian dikaji kembali di tingkat pimpinan mana saja rekomendasi yang dapat diakomodasi. Guru Besar FISIP Unila ini pun berharap, mahasiswa dapat memahami informasi dan wawasan yang didapat selama dialog.

Baca Juga: Hei Gen Z, Itera Buka Prodi Baru S1 Teknik Perkeretaapian, Mau Daftar?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya