TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Kabupaten di Lampung Terancam tak Bisa Gelar Pilkada

Belum ada tambahan anggaran

Pilkada Serentak (Dok. IDN Times/KPU RI)

Bandar Lampung, IDN Times - Tiga daerah di Provindi Lampung yakni, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Timur sampai saat ini belum ada pencairan penambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Merujuk hal itu, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyatakan, anggaran tambahan gelaran Pilkada belum ada, tiga daerah itu terancam tidak dapat menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 karena anggaran.

"Dari delapan daerah, tiga daerah ini tidak sama sekali mengalokasikan anggaran melalui APBD. Kebutuhan anggaran tambahan Lamteng Rp 12.239.533.000, Lamsel Rp 8.557.080.750, Lampung Timur Rp 6.314.947.000," urainya.

Erwan menambahkan, di Lampung Tengah ada penambahan 890 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di Lampung Timur ada penambahan 520 TPS dan Lamsel 405 TPS. Semua kebutuhan tambahan di tiga daerah ini diusulkan melalui APBN.

 

Baca Juga: Rian Ernest Mundur di Pilkada Batam karena Kurang Dukungan Masyarakat 

1. KPU turun tangan

Penyemprotan cairan Disfektan di kantor KPU Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Erwan mengatakan, dari delapan kabupaten/kota Provinsi Lampung akan menggelar Pilkada Serentak 2020, permasalahan krusial juga muncul di Kota Bandar Lampung akibat anggaran. Pemkot Bandar Lampung belum kunjung merealisasikan 40 persen anggaran Pilwakot Bandar Lampung 2020 yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Beberapa waktu lalu KPU Provinsi Lampung sempat turun tangan meminta pemkot mencairkan 40 persen anggaran pilwakot yang sudah tertuang dalam NPHD. Karena di KPU Kota Bandar Lampung anggaran yang ada di rekening hanya cukup untuk memenuhi tahapan hingga bulan Juli 2020," jelasnya.

2. Jadwal kampanye 71 hari

Sosialisasi tahapan Pilkada Tabanan 2020, Kamis (18/6) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal kampanye bagi bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 selama 71 hari. Itu terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Antonius menjelaskan, ada beberapa cara yang biasa dilakukan untuk kampanye sesuai PKPU. Di antaranya, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sedangkan masa tenang dan pembersihan APK 6-8 Desember 2020.

Baca Juga: E-Voting Belum Siap pada Pilkada 2020, Mendagri: Angka Bisa Diubah

Berita Terkini Lainnya