Tiga Bulan Curi 5 Motor Karyawan PTPN VII, Pria Way Kanan Ditangkap
Pelaku ungkap modus pencurian dilakukannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - Aksi AM alias Mat (35) mencuri lima unit sepeda motor milik karyawan PTPN VII rentang tiga bulan akhirnya berakhir. Warga berdomisili di Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan ini ditangkap petugas Polsek Blambangan Umpu, Rabu (6/4/2022).
Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol A Yudi Taba, mengatakan, Mat ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lintas Sumatera Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Tersangka dan barang bukti lima unit sepeda motor berbagai merek diamankan di Mako Polsek Blambangan.
Baca Juga: Apes! Gagal Curi 68 Buah Sawit, 3 Pria Way Kanan Ditangkap Polisi
Pidana siap menanti pelaku
Yudi menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) ranmor Oktober-Desember 2020 di lima TKP waktu berbeda. Lokasi TKP di sekitar wilayah Kecamatan Negeri Agung.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap kapolsek.
Baca Juga: Tersulut Cemburu, Pemuda Way Kanan Aniaya Teman Perempuannya