Apes! Gagal Curi 68 Buah Sawit, 3 Pria Way Kanan Ditangkap Polisi

68 tandan sawit diambil menggunakan egrek

Way Kanan, IDN Times - Petugas Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mengamankan pelaku tindak pidana pencurian buah sawit. Kejadian itu berlangsung di area perkebunan sawit PT. BNIL blok 1 Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (20/3/2022).

Pelaku ditangkap dalam tindak pindana tersebut masing-masing inisial AY (25) warga Kampung Way Tawar, MU (37) dan MT (42) merupakan warga Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

"Ketiga tersangka adalah komplotan yang sebelumnya hendak mencuri buah sawit sekitar 68 tandan milik perusahaan PT BNIL," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Suami di Way Kanan Tega Bunuh Istri, Modus Seolah Korban Gantung Diri

1. Upaya pencurian dilakukan 8 orang

Apes! Gagal Curi 68 Buah Sawit, 3 Pria Way Kanan Ditangkap PolisiIlustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Lebih lanjut Andre mengungkapkan, upaya peristiwa pencuri tersebut diketahui pertama kali oleh petugas patroli PT BNIL sedang mengecek area perkebunan sawit dan melihat komplotan sebanyak 8 orang.

Mereka kedapatan sedang mengambil tandan buah sawit milik perusahaan, dengan cara menggunakan egrek. Kejadian itu diperkirakan berlangsung pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Merasa perbuatannya diketahui saksi, lalu para pelaku pergi melarikan diri dan meninggalkan hasil curian yang belum sempat dibawa saat dilokasi," kata Andre.

2. Ketiga pelaku ditangkap di rumah tanpa perlawanan

Apes! Gagal Curi 68 Buah Sawit, 3 Pria Way Kanan Ditangkap PolisiIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Pakuan Ratu guna pengusutan lebih lanjut. Alhasil, anggota Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu menyelidiki dan mendapat informasi dari masyarakat, beberapa pelaku berada di rumahnya.

Kemudian petugas menangkap tiga orang. Mereka diduga ikut menjadi pelaku upaya pencurian 68 tandan buah sawit, Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Ketiga pelaku inisal AY, MU, MT diringkus kepolisian tanpa disertai perlawanan. Selanjutnya mereka langsung kami giring ke Mako Polsek Pakuan Ratu, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Kasatreskrim.

3. Komplotan lainnya diminta untuk menyerahkan diri

Apes! Gagal Curi 68 Buah Sawit, 3 Pria Way Kanan Ditangkap PolisiIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Atas perbuatan tindak pidana tersebut, Andre menegaskan, para pelaku akan diancam dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

"Sementara untuk terduga pelaku lain yang sudha ikut terlibat dalam aksi pencurian ini, masih dalam pengejaran kami di lapangan. Kami juga meminta mereka agar bisa bersikap kooperatif dan menyerahkan diri," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Geger! Warga Bali di Way Kanan Temukan Mayat di Gubuk

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya