Setahun Kabur, Buronan Curanmor di Acara Kuda Lumping Akhirnya Diciduk
Selama buron pelaku ternyata sembunyi di Pesawaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di acara hiburan kuda lumping ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Buronan ditangkap tersebut pria berinisial BT als EN (27) berprofesi buruh, warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Baca Juga: Alamat CV Pemenang Tender Jalan Fiktif, Pemprov Lampung: Pindah Lokasi
1. Pelaku ditangkap saat sembunyi di Pesawaran
Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi mengatakan, pelaku ditangkap Jumat pekan lalu pukul 08.30 WIB. Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di wilayah Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Ia melanjutkan, rekan pelaku yakni Agus Hidayat alias Dayat (26), warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, telah lebih dahulu ditangkap 9 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Dayat ditangkap saat sedang berada di rumahnya dan sekarang masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.
Sedangkan pelaku BT, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Satu dari Dua Begal Gadis di Bandar Lampung Ditembak, Ini Pemicunya