TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sengketa HGU, Massa 5 Kampung Lamteng Bakar Aset Perusahaan Sawit

Kerugian diperkirakan sekitar Rp3,35 miliar

Sekelompok massa terdiri dari gabungan 5 Kampung di Kecamatan Pubian Lampung Tengah mengamuk dan membakar aset milik PT Gunung Aji, Sabtu (19/11/2022). (Dok. Polres Lampung Tengah).

Lampung Tengah, IDN Times - Sekelompok massa terdiri dari gabungan 5 Kampung di Kecamatan Pubian Lampung Tengah mengamuk dan membakar aset milik PT Gunung Aji, Sabtu (19/11/2022). Selain membakar sejumlah aset milik perusahaan perkebunan sawit tersebut, kawanan massa juga nyaris membakar dan menghakimi warga setempat.

Atas kesigapan petugas warga yang juga disinyalir karyawan PT GAJ tersebut, warga inisial JR berhasil dievakuasi ke Polres Lampung Tengah.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah aset perusahan yang dirusak massa yakni lima bangunan utama kantor PT Gunung Aji Jaya, satu unit kendaraan roda empat, satu unit truck, bangunan gudang pupuk serta dua pos satpam. Kerugian diperkirakan lebih kurang Rp3,35 miliar.

Baca Juga: Setubuhi Anak Bawah Umur di Kebun Singkong, Pria Lamteng Ditangkap

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi Kebebasan Bersuara (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022) menjelaskan, kronologi kejadian dipicu masyarakat 5 kampung yakni dari Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu dan Negri Kepayungan Kecamatan Pubian, menuntut pengembalian lahan milik PT. Gunung Aji Jaya. Aset itu terletak di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian karena dinilai telah habis hak guna usaha (HGU), sejak tahun 2015.

Masyarakat yang merasa kecewa atas lamanya respons dan belum adanya solusi, lalu melampiaskan kemarahan. Massa kemudian melakukan pengerusakan serta pembakaran terhadap aset PT GAJ.

Sebelum aksi pembakaran terjadi, Polres Lamteng juga telah melaksanakan pengamanan terpadu bersama dengan TNI dan Satpol PP pada setiap kegiatan aksi unjuk rasa damai digelar oleh masyarakat sejak dari kecamatan hingga ke kabupaten.

2. Status HGU hingga 2040

Foto hanya ilustrasi (dok Afif)

Doffie mengatakan, dilihat dari bukti administrasi, lahan perkebunan sawit tersebut masih milik PT GAJ. “Secara legal, lahan masih merupakan milik PT Gunung Aji Jaya. HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040 dengan luas 493,63 hektare dengan sertifikat sebanyak 10 sertifikat," ujarnya.

Doffie memaparkan, dirinya bersama Bupati Lamteng telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU tersebut.

HGU tersebut telah diperpanjang dan berlaku hingga tahun 2040. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang diluar aturan atau melanggar hukum.

3. Antisipasi pascakejadian

Polisi dan TNI berjaga di sekitar lokasi kejadian. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Terkait antisipasi kejadian susulan, Doffie mengatakan, Polres Lampung Tengah, telah melakukan berbagai upaya mapping dan deteksi terhadap permasalahan yang muncul. Bahkan sejumlah personel telah melakukan penggalangan terhadap pihak perusahaan dan tokoh masyarakat serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut.

“Sat Binmas Polres Lampung Tengah telah melakukan edukasi, sosialisasi terhadap warga dan mendorong Tomas, Toga dan Toda untuk memberikan pemahaman terhadap legalitas perusahaan serta himbauan untuk tidak melakukan tindakan- melanggar hukum,” kata kapolres.

Doffie menyampaikan, saat ini situasi aman terkendali. "Kami sudah menempatkan sejumlah personel Samapta untuk melaksanakan patroli prioritas di lingkungan PT Gunung Aji Jaya dengan menempatkan personiel Sat Brimobda di lokasi kantor dan areal perkebunan,” terangnya.

Baca Juga: Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pelaku Perundungan Pelajar di Lamteng

Berita Terkini Lainnya