Setubuhi Anak Bawah Umur di Kebun Singkong, Pria Lamteng Ditangkap

Modus iming-imingi beri uang ke korban

Lampung Tengah, IDN Times - Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padang Ratu menangkap MM (38) warga Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha Kabupateng Lampung Tengah, Jumat (18/11/2022) sekira pukul 00.30 WIB. Ia ditangkap karena menyetubuhi anak di bawah umur. 

MM tega menyetubuhi anak dibawah umur tiga kali di kebun singkong kampung setempat. Modusnya, mengiming-imingi korban akan diberi uang sebesar Rp10.000.

Baca Juga: Tak Diberi Izin Menikah, Anak di Lampung Utara Tega Habisi Nyawa Ayah

1. Kejadian di kebun singkong

Setubuhi Anak Bawah Umur di Kebun Singkong, Pria Lamteng DitangkapIlustrasi hutan (IDN Times/Sunariyah)

Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, mengatakan, kejadian berawal sekira September 2022. Pada saat itu pelaku datang ke rumah neneknya. Lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku.

Kemudian ia melihat korban bermain sendirian lalu pelaku tersebut mengajak korban ke kebun singkong. Setelah sampai di kebun singkong kampung setempat, ternyata pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan di imingi-imingi uang jajan Rp10.000.

“Karena di imingi-imingi uang jajan korban pun menuruti keinginan bejat pelaku,” kata kapolsek, Minggu (20/11/2022).

2. Korban diancam

Setubuhi Anak Bawah Umur di Kebun Singkong, Pria Lamteng DitangkapIlustrasi ancaman kekerasan seksual yang mengancam pada anak-anak di Indonesia. Foto IDN Times

Setelah melakukan aski bejatnya, pelaku kemudian mencancam korban. “Apabila korban menceritakan kepada orang lain, maka korban akan diikat menggunakan tali tambang oleh pelaku,” ujar kapolsek.

Kemudian, pelaku kembali korban ke kebun singkong untuk melakukan hubungan badan pada Oktober 2022. Karena takut diancam, akhirnya korban pun menuruti keinginan pelaku.

Terakhir, pada 14 Oktober 2022 lalu, pelaku kembali mengajak korban ke kebun singkong. Namun setelah sampai di kebun singkong, korban ketakutan dan melarikan diri kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.

3. Terancam pidana maksimal 15 tahun penjara

Setubuhi Anak Bawah Umur di Kebun Singkong, Pria Lamteng DitangkapDok. KBR.id

Mendapat laporan korban, neneknya langsung menghubungi orang tua korban selama ini tinggal dan bekerja di salah satu pabrik di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah agar segera pulang ke Kampung Haji Pemanggilan menemui putrinya.

Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Padang Ratu. Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap dirumahnya.

“Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Rahmin.

Ia menambahkan, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Modus Hilangkan Pelet, Pria di Pesawaran Perkosa Anak Bawah Umur

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya