TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekap Sopir Ekspedisi 8 Hari Tanpa Status Jelas, Kapolsek TKB Dicopot

Kapolda Lampung copot jabatan kapolsek Tanjung Karang Barat

Dok. KBR.id

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mencopot jabatan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar, Kanit serta beberapa anggota. Personel kepolisian itu dicopot dari jabatannya terkait dugaan terlibat penyekapan sopir ekspedisi selama 8 hari.

“Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak akan main-main dan akan menindak tegas anggota yang diduga tidak profesional menjalankan tugas. Kapolsek langsung saya copot, dan mereka di proses Propam Polda Lampung,” kata Hendro, Sabtu (15/1/2022).

Ia menambahkan, telah memerintahkan jajarannya untuk memeriksa oknum  si 'bos' diduga melibatkan anggota Polri terkait dugaan penyekapan sopir ekspedisi.

Baca Juga: Kunjungi Polda Lampung, Kapolri: Dengarkan yang Diinginkan Masyarakat 

1. Sopir mengadukan kasus ke LBH Bandar Lampung

Hendro mengatakan, apabila personel kepolisian terbukti melakukan kesalahan prosedur penanganan perkara, pasti akan ada tindakan tegas secara internal dan secara pidana umum jika memang melanggar ketentuan pidana lainnya. Pasalnya, Polri seharusnya melayani masyarakat, dan terus menerapkan Polri yang presisi.

Diketahui, seorang sopir ekpesdisi bernama Arsiman sempat diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Barat. Sopir itu dikurung di ruang Kanit Reskrim selama 8 hari terhitung 4-12 Januari 2022, tanpa ada status yang jelas dari pihak kepolisian.

Arsiman, kemudian mencari keadilan dengan mengadukan hal tersebut, pada YLBHI LBH Bandar Lampung. Jenderal bintang dua ini juga mengapresiasi laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut. "Terima kasih atas respons masyarakat yang berani mengadukan ulah tidak profesional anggota kami itu,” kata Kapolda.

2. Kasus tunggu hasil pemeriksaan Propam

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Jojon

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan kejadian tersebut, “Kami menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang di alami saudara Arsiman, saat ini Kapolsek Tanjung Karang Barat, kanit reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung,” kata Pandra sapaan akrabnya.

Terkait benar atau tidaknya kejadian dialami sang sopir dan pelanggaran prosedur personel Polri imbuh Pandra masih menunggu hasil pemeriksaan Propam. “Kami mohon pihak keluarga saudara Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar, secepatnya akan kami laksanakan press conference terkait hasil dari penyelidikan Bid Propam Polda Lampung,” katanya.

Mantan Kapolres Meranti ini juga mengucapkan terima kasih pada masyarakat, yang telah melaporkan kejadian tersebut, “Sebagaimana komitmen dari bapak Kapolda Lampung, beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya, jika terbukti bersalah. Serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. 

Baca Juga: Telan Anggaran Rp10 Miliar Tulangbawang Barat Kini Miliki Polres

Berita Terkini Lainnya