Sekap Sopir Ekspedisi 8 Hari Tanpa Status Jelas, Kapolsek TKB Dicopot
Kapolda Lampung copot jabatan kapolsek Tanjung Karang Barat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mencopot jabatan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar, Kanit serta beberapa anggota. Personel kepolisian itu dicopot dari jabatannya terkait dugaan terlibat penyekapan sopir ekspedisi selama 8 hari.
“Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak akan main-main dan akan menindak tegas anggota yang diduga tidak profesional menjalankan tugas. Kapolsek langsung saya copot, dan mereka di proses Propam Polda Lampung,” kata Hendro, Sabtu (15/1/2022).
Ia menambahkan, telah memerintahkan jajarannya untuk memeriksa oknum si 'bos' diduga melibatkan anggota Polri terkait dugaan penyekapan sopir ekspedisi.
Baca Juga: Kunjungi Polda Lampung, Kapolri: Dengarkan yang Diinginkan MasyarakatÂ
1. Sopir mengadukan kasus ke LBH Bandar Lampung
Hendro mengatakan, apabila personel kepolisian terbukti melakukan kesalahan prosedur penanganan perkara, pasti akan ada tindakan tegas secara internal dan secara pidana umum jika memang melanggar ketentuan pidana lainnya. Pasalnya, Polri seharusnya melayani masyarakat, dan terus menerapkan Polri yang presisi.
Diketahui, seorang sopir ekpesdisi bernama Arsiman sempat diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Barat. Sopir itu dikurung di ruang Kanit Reskrim selama 8 hari terhitung 4-12 Januari 2022, tanpa ada status yang jelas dari pihak kepolisian.
Arsiman, kemudian mencari keadilan dengan mengadukan hal tersebut, pada YLBHI LBH Bandar Lampung. Jenderal bintang dua ini juga mengapresiasi laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut. "Terima kasih atas respons masyarakat yang berani mengadukan ulah tidak profesional anggota kami itu,” kata Kapolda.
Baca Juga: Telan Anggaran Rp10 Miliar Tulangbawang Barat Kini Miliki Polres