TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Propam Dikerahkan Awasi Layanan SIM Polres Pringsewu, Ada Apa?

Ratusan orang memenuhi ruangan pelayanan SIM, sidik jari

layanan pengurusan Surat izin mengemudi (SIM), sidik jari dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di area perkantoran Polres Pringsewu diserbu warga, Selasa (10/5/2022). (Dok. Polres Pringsewu).

Pringsewu, IDN Times - Pasca libur lebaran 2022, layanan pengurusan Surat izin mengemudi (SIM), sidik jari dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di area perkantoran Polres Pringsewu diserbu warga, Selasa (10/5/2022).

Ratusan orang terlihat memenuhi ruangan pelayanan SIM, Sidik Jari dan SKCK. Lantaran terbatasnya ruangan dan ramainya warga yang hadir, sebagian warga terlihat menunggu diluar ruang pelayanan.

Baca Juga: Akhir Libur Idul Fitri, Tempat Wisata Pringsewu Masih Ramai Pengunjung

Kerahkan personel Propam

layanan pengurusan Surat izin mengemudi (SIM), sidik jari dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di area perkantoran Polres Pringsewu diserbu warga, Selasa (10/5/2022). (Dok. Polres Pringsewu).

Untuk memberikan pelayan prima bagi masyarakat, dan mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan petugas pelayanan, personel Propam Polres Pringsewu dikerahkan untuk melakukan pengawasan di lokasi pelayanan.

Kasi propam, Ipda Mulyono mengatakan, sejak dibuka awal pekan ini, sejumlah layanan Polres pringsewu ramai didatangi masyarakat hendak mengurus SIM, SKCK dan Sidik Jari.

“Hal itu terjadi karena sejak 29 April yang lalu, pelayanan Polri tidak dibuka berkaitan adanya libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah,” ujarnya.

Layanan SIM paling ramai

layanan pengurusan Surat izin mengemudi (SIM), sidik jari dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di area perkantoran Polres Pringsewu diserbu warga, Selasa (10/5/2022). (Dok. Polres Pringsewu).

Ipda Mulyono mengatakan, pelayanan kepolisian yang ramai didatangai warga adalah pelayanan Surat Izin mengemudi (SIM). Hal ini terjadi lantaran masyarakat memiliki SIM dan masa berlakukan habis mulai 29 April hingga 8 Mei bisa diperpanjang hingga 9 sampai 17 Mei.

Selain itu peningkatan pemohon juga terjadi pada pelayanan SKCK. Sejumlah masyarakat melakukan kelengkapan berkas SKCK kebanyakan untuk persayaratan kerja ke luar daerah

“Untuk memastikan petugas pelayanan melayani masyarakat dengan baik dan untuk menghindari adanya pelanggaran Standar Operational Prosedure (SOP) maka personel Propam kita terjunkan untuk melakukan pengawasan di lokasi pelayanan,” ungkapnya.

Baca Juga: Dengar Kayu Patah, Ibu dan Anak Selamat Insiden Rumah Ambruk Pringsewu

Berita Terkini Lainnya