PPKM Darurat Bandar Lampung, Ini Kebijakan UIN RIL, Teknokrat dan UBL
Terbitkan surat edaran dan imbauan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - UIN Raden Intan Lampung terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro atau skala kampus. Semua pelayanan akademik maupun non-akademik dilakukan secara daring.
Pemberlakuan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor: B-670/Un.16/R/Kp.01.1/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara UIN Raden Intan Lampung Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua.
Rektor UIN Raden Intan, Prof Mukri, mengatakan, surat edaran mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun dosen dan tenaga kependidikan non-ASN. Aturan mencakup, melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) paling banyak 25 persen dari jumlah pegawai yang ada.
“75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home dimulai tanggal 7 sampai 20 Juli 2021,” jelasnya, Minggu (11/7/20210.
Baca Juga: Pakar Epidemiologi dan IDI Angkat Bicara PPKM Darurat Bandar Lampung
1. Aktivitas kampus ditiadakan sementara
Rektor mengatakan, adanya edaran ini, maka semua pelayanan kampus dilakukan secara daring dan aktifitas di kampus ditiadakan untuk sementara. “Mari kita turut berpartisipasi dalam mencegah dan mengurangi dampak dari penyebaran Covid-19 ini. Karena bagaimanapun, keselamatan setiap warga negara merupakan hukum tertinggi,” kata Mukri.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh warga kampus untuk menerapkan 5M dan 3T. Penjelasan mengenai 5M yaitu menggunakan masker; mencuci tangan dengan sabun; menjaga jarak; menjauhi kerumunan; membatasi mobilitas dan interaksi. Sedangkan 3T yaitu testing atau pemeriksaan diri pada seseorang; tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19; dan treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca Juga: PPKM Darurat Bandar Lampung, Sudah Tahu Instruksi Gubernur Terbaru?