Polres Tulang Bawang Ungkap 192 Kasus dan Tangkap 62 Tersangka
Satu tersangka ditembak dan meninggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - Polres Tulang Bawang mencatat, periode Januari-Agustus 2021 ada 215 kasus Jumlah Tindak Pidana (JTP). Dari total kasus itu, Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) sebanyak 192 kasus atau 89,30 persen.
"Dari 192 kasus yang telah berhasil diungkap, sebanyak 62 tersangka telah ditangkap dengan rincian 44 laki-laki, 9 perempuan, dan 9 anak-anak," ucap Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena saat menggelar konferensi pers bersama dengan Wakapolres Kompol Nelson F Manik di lapangan apel Mapolres setempat, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Peredaran Narkotika Berkedok Salon Kecantikan di Tuba Digerebek Polisi
1. Sita berbagai barang bukti
Kapolres menjelaskan, barang bukti (BB) yang berhasil disita dari 62 tersangka yang telah ditangkap yakni 13 unit sepeda motor, satu unit mobil, empat pucuk senjata api (senpi) rakitan, dan tiga bilah senjata tajam (sajam).
Khusus dua pucuk senpi rakitan, dan dua bilah sajam, petugas menyita BB tersebut dari tersangka Amin als Sahmin (30), warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat ditangkap 30 Agustus lalu.
Amin merupakan tersangka pembunuhan berencana dengan korban M Yusuf (43), warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas. Saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan menggunakan senpi miliknya dan sempat terjadi baku tembak dengan petugas.
Hingga akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan dan nyawanya tidak tertolong lagi serta dinyatakan meninggal dunia oleh dokter saat tiba di rumah sakit.
Baca Juga: Gowes Cara Unik Bupati Winarti Tinjau Sekolah Tatap Muka Tulang Bawang