TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Pringsewu Beber Motif Ayah Tega Cabuli Anak Kandung

Kejadian berlangsung puluhan kali sejak 2020

S (45) warga Pringsewu pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya SA (14). (Dok. Polres Pringsewu).

Pringsewu, IDN Times - Kasus persetubuhan dilakukan S (45) warga Pringsewu terhadap anak kandungnya SA (14) ditangani Polres Pringsewu mulai terkuak motifnya. Hal itu terungkap saat pelaku dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.

Kepada penyidik pelaku mengaku, melakukan perbuatan itu selama 3 tahun. Dimulai sejak awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2022 lalu dan berlangsung dirumah pelaku berada di Kecamatan Gadingrejo.

"Saya melakukan persetubuhan dari awal tahun 2020 lalu dan terakhir saya melakukan saat malam pergantian tahun 2023 kemarin," katanya kepada penyidik, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda di Lampung Selatan Perkosa Ibu dan Adik Kandung

1. Dilakukan di rumah

Ilustrasi rumah.Dok. Arsitag.com

S mengaku, sudah puluhan kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dan perbuatan bejat itu dilakukan di kediaman pelaku. Kejadian itu saat istrinya sedang keluar rumah ataupun saat ada di rumah.

Menurut pelaku, saat menjalankan aksinya dia tidak melakukan tindakan kekerasan namun hanya memberikan ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Apabila tidak menuruti kemauan dirinya maka pelaku tidak akan memberikan kebutuhan yang diminta korban.

"Ya awalnya anak saya menolak dan menangis namun setelah saya ancam akhirnya mau nurutin kemauan saya," tutur pelaku.

2. Motif utama

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelaku mengungkapkan motif utama dirinya tega melakukan aksi bejat tersebut karena kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istrinya.

"Awalnya karena istri saya susah diajak berhubungan badan. Karena saya tidak pernah main keluar maka akhirnya saya nekat melakukan kepada anak saya," ungkap pelaku.

3. Ditangkap di rumah

S (45) warga Pringsewu pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya SA (14). (Dok. Polres Pringsewu).

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, tersangka pencabulan itu ditangkap polisi dirumahnya, Selasa (3/1/2023) pukul 02.00 dinihari. Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban tidak terima dengan perbuatan pelaku.

Ia menambahkan, tersangka keseharian berprofesi buruh. Sedangkan korban masih berstatus anak dibawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan itu terjadi selama lebih kurang 3 tahun mulai tahun 2020 dan terakhir terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin," jelas Feabo.

Baca Juga: Pemilik Ponpes di Tulangbawang Barat Perkosa 3 Santriwati Ditangkap

Berita Terkini Lainnya