Polres Pringsewu Beber Motif Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
Kejadian berlangsung puluhan kali sejak 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Kasus persetubuhan dilakukan S (45) warga Pringsewu terhadap anak kandungnya SA (14) ditangani Polres Pringsewu mulai terkuak motifnya. Hal itu terungkap saat pelaku dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.
Kepada penyidik pelaku mengaku, melakukan perbuatan itu selama 3 tahun. Dimulai sejak awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2022 lalu dan berlangsung dirumah pelaku berada di Kecamatan Gadingrejo.
"Saya melakukan persetubuhan dari awal tahun 2020 lalu dan terakhir saya melakukan saat malam pergantian tahun 2023 kemarin," katanya kepada penyidik, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda di Lampung Selatan Perkosa Ibu dan Adik Kandung
1. Dilakukan di rumah
S mengaku, sudah puluhan kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dan perbuatan bejat itu dilakukan di kediaman pelaku. Kejadian itu saat istrinya sedang keluar rumah ataupun saat ada di rumah.
Menurut pelaku, saat menjalankan aksinya dia tidak melakukan tindakan kekerasan namun hanya memberikan ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Apabila tidak menuruti kemauan dirinya maka pelaku tidak akan memberikan kebutuhan yang diminta korban.
"Ya awalnya anak saya menolak dan menangis namun setelah saya ancam akhirnya mau nurutin kemauan saya," tutur pelaku.
Baca Juga: Pemilik Ponpes di Tulangbawang Barat Perkosa 3 Santriwati Ditangkap