Polisi Tangkap Pemuda di Lampung Selatan Perkosa Ibu dan Adik Kandung

Terancam pidana 15 tahun penjara

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang pemuda di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap petugas kepolisian atas laporan tindak pidana pemerkosaan dilakukan terhadap ibu dan adik kandung.

Perbuatan bejat pelaku inisal ST alias Dedet (19) itu terungkap, setelah jajaran Polsek Katibung mendapatkan laporan dari korban sekaligus ibu pelaku EY (37) didampingi sejumlah aparatur desa setempat.

"Benar, pelaku Dedet sudah kami tangkap dan kasus ini masih kami dalami, dengan memintai keterangan pelaku dan sejumlah saksi," ujar Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah saat dimintai keterangan, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Modus Beli Jajanan Warung, Kakek Bandar Lampung Cabuli Bocah 6 Tahun

1. Pemerkosaan sudah berlangsung sejak 2021

Polisi Tangkap Pemuda di Lampung Selatan Perkosa Ibu dan Adik KandungIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan sementara pelaku, Aos mengungkapkan, Dedet mengakui sudah dua kali menyetubuhi ibu kandungnya, pertama terjadi di 2021 lalu dan kedua sekitar enam bulan silam tepatnya Juni 2022 kemarin. Peristiwa serupa turut dialami sang adik, ia tega memperkosa bocah usia 7 tahun tersebut, Senin (19/12/ 2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Dalam aksinya, pelaku tak segan mengancam bakal membunuh kedua korban, itu bila tidak mau memuaskan nafsu bejatnya.

“Ada ancaman saat pelaku melancarkan aksinya, kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait detail dan motif pelaku,” ungkap Kapolsek.

2. Modus minta uang dan kurung adik di kamar

Polisi Tangkap Pemuda di Lampung Selatan Perkosa Ibu dan Adik Kandungilustrasi korban pemerkosaan (freepik.com/doidam10)

Terkait penangkapan pelaku, Aos menjelaskan, pelaku Dedet berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di jalan raya Desa Babatan, Senin (26/12/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan itu merujuk laporan korban EY menyebut, pelaku sudah memperkosa adiknya S (7).

Modusnya, pelaku awalnya meminta uang kepada korban EY, namun karena tidak diberikan, sehingga Dedet marah kepada sang ibu dan membawa korban S ke dalam kamar. Kemudian pelaku meminta dan mengancam pelapor alias EY untuk pergi menginggalkan rumah.

"Setelah pelapor kembali ke rumahnya dan bertemu dengan korban S, ditanyakan apa saja yang sudah dilakukan pelaku. Waktu itu korban mengaku sudah menerima perlakuan senonoh dari sang kakak selama berada di kamar," terang Aos.

3. Terancama penjara 15 tahun

Polisi Tangkap Pemuda di Lampung Selatan Perkosa Ibu dan Adik KandungIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan kejadian tersebut korban EY berkonsultasi kepada pamong desa dan akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Katibung, guna dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, bersamaan dengan penangkapan dan penahanan pelaku, polisi telah menyita barang bukti berupa 1 helai celana dalam korban warna biru muda, 1 celana jeans tersangka warna biru dongker, 1 kaus dalam korban putih, dan 1 selimut warna biru tua.

"Pelaku sudah kami tahan, dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun, karena dilakukan orang dekat maka kemungkinan akan dikenakan hukuman tambahan seperti dari pidana pokok," tandas Kapolsek.

Baca Juga: Kenal via MiChat, Pemuda Lampura Bawa Kabur dan Setubuhi Anak 12 Tahun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya