Pemilik Ponpes di Tulangbawang Barat Perkosa 3 Santriwati Ditangkap

Modus bujuk korban agar dapat Barokah

Tulangbawang Barat, IDN Times - Seorang pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat ditangkap polisi atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku inisial AA (45) tersebut tega menyetubuhi 3 orang santriwatinya masing-masing HH (15), RH (15) dan SM (17).

"Benar, pelaku sudah ditetapkan tersangka atas tindak pidana persetubuhan terhadap 3 santrinya yang masih anak di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami saat dimintai keterangan, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung 1 SD di Pesawaran Kerap Nonton Film Porno

1. Dalih panggil para korban ke rumah untuk dibuatkan teh

Pemilik Ponpes di Tulangbawang Barat Perkosa 3 Santriwati DitangkapSeorang pemilik Ponpes di Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat ditangkap polisi atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan. (Dok. Polres Tulang Bawang Barat).

Dailami melanjutkan, tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi di rumah tersangka AA berada di lingkungan Ponpes tepatnya beralamatkan di Tiyuh Tirta Makmur, Tulang bawang Tengah, Tulangbawang Barat, Jumat (23/12/2022) sekira pukul 00.00 WIB.

Waktu itu, tersangka AA memanggil ketiga korban HH, RH, dan SM saat hendak melaksanakan salat Tahajud untuk lebih dulu masuk ke dalam rumah AA. Tersangka berdalih meminta tolong untuk dibuatkan teh.

"Saat masuk ke dalam rumah, para korban dipaksa masuk ke dalam kamar dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban," ungkap Kasat Reskrim.

2. Bujuk agar mendapatkan barokah

Pemilik Ponpes di Tulangbawang Barat Perkosa 3 Santriwati DitangkapIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Guna memuluskan aksi bejatnya tersebut, Dailami menyampaikan, tersangka AA meyakinkan dan membujuk ketiga korban untuk bersetubuh, itu agar mendapatkan 'Barokah' dari Tuhan.

Lebih lanjut setelah melakukan persetubuhan itu, keesokan harinya salah satu korban menceritakan kejadian telah dialaminya tersebut kepada sang ibu. Alhasil, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Tulangbawang Barat.

"Kami sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk memintai keterangan tersangka dan dia sudah mengakui bahwa telah memperkosa para korbannya," imhuh Dailami.

3. Terancam penjara 15 tahun

Pemilik Ponpes di Tulangbawang Barat Perkosa 3 Santriwati DitangkapIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim menegaskan, tersangka AA akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya, minimal pidana kurungan 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, selanjutnya AA dilakukan pemeriksaan dan telah diamankan di dalam Rutan Polres Tulang Bawang Barat," tandas Dailami.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda di Lampung Selatan Perkosa Ibu dan Adik Kandung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya