Tersangka DA Oknum P2TP2A Lamtim Ngaku Empat Kali Setubuhi Korban
Polda serahkan berkas perkara ke Kejati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan pelecehan seksual tersangka DA oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung. Tujuannya, untuk diteliti, semisal berkas dinyatakan lengkap, Polda Lampung langsung limpahkan tersangka ke kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/7/2020). "Jika tidak ada penambahan berkas akan ke tahap dua atau P21," tegas Pandra, sapaan akrab pria ini.
Ia menambahkan, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung sudah merampungkan berkas perkara melalui pemeriksaan 12 orang saksi. 12 saksi itu sudah termasuk saksi korban dan terlapor. "Ada penambahan empat orang saksi dari delapan saksi yang sudah diperiksa," kata Pandra.
Terkait kondisi korban NV, Pandra menjelaskan, sudah ditangani di rumah aman milik provinsi dan dikawal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS).
Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oknum pegawai P2TP2A Lampung Timur. Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Lampung, Yulefdi.
Baca Juga: Staf P2TP2A Lamtim Pelaku Pencabulan Remaja 14 Tahun Ditahan di Polda
1. Tersangka mengaku empat kali setubuhi korban
Pandra menyatakan, tersangka DA akan dijerat pasal 76d Jo 81 Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun dan tambahan sepertiga jika tersangka masuk kategori orang yang berpengaruh dalam melindungi korbannya. "Tambahan sepertiga hukuman itu menurutnya, diancam hukuman mati," tandasnya.
Ancaman lainnya adalah, tersangka DA bakal dihukum denda sebesar Rp5 miliar. Selain itu, sesuai dengan peraturan pemerintah dibuka identitas tersangka akan dibuka agar tidak ada korban lainnya. Pandra menambahkan, tubuh DA bisa saja dipasangi alat pendeteksi atau pelacak semacam GPS.
“Fungsinya agar polisi dapat mengetahui posisi DA setiap waktu. Kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual," tandasnya.
Ditreskrimum Polda Lampung masih menggali keterangan dari tersangka DA untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku dan tersangka lain dalam kasus pencabulan di Lampung Timur. "Tidak menutup kemungkinan ada (pelaku dan korban lain), maka kami kembangkan. Yang jelas, kasus ini harus (diselesaikan) cepat, tepat, dan akurat, hingga disidangkan di pengadilan dengan pelimpahan ke jaksa, sehingga masyarakat tahu ancaman hukuman yang diberikan," jelas Pandra
Menurutnya, tak menutup peluang melakukan pengembangan ke Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO). "Kami akan mencari pelaku lain demi proses penyelidikan, untuk terangnya kasus ini," tandasnya.
Pandra menerangkan, merujuk keterangan tersangka DA kepada penyidik Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung, empat kali menyetubuhi NV. Tersangka juga mengakui menginap di rumah korban NV pada 24 Juni 2020. Tujuan menginap untuk memberikan pinjaman uang dan membahas masalah proses sekolah NV.
Baca Juga: Anggota DPR Desak Kapolda Kawal Kasus Pelecehan Seksual P2TP2A Lamtim