Tersangka DA Oknum P2TP2A Lamtim Ngaku Empat Kali Setubuhi Korban

Polda serahkan berkas perkara ke Kejati

Bandar Lampung, IDN Times - Polda  Lampung sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan pelecehan seksual tersangka DA oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung. Tujuannya, untuk diteliti, semisal berkas dinyatakan lengkap, Polda Lampung langsung limpahkan tersangka ke kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/7/2020). "Jika tidak ada penambahan berkas akan ke tahap dua atau P21," tegas Pandra, sapaan akrab pria ini.

Ia menambahkan, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung sudah merampungkan berkas perkara melalui pemeriksaan 12 orang saksi. 12 saksi itu sudah termasuk saksi korban dan terlapor. "Ada penambahan empat orang saksi dari delapan saksi yang sudah diperiksa," kata Pandra.

Terkait kondisi korban NV, Pandra menjelaskan, sudah ditangani di rumah aman milik provinsi dan dikawal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS).

Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oknum pegawai P2TP2A Lampung Timur. Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Lampung, Yulefdi. 

1. Tersangka mengaku empat kali setubuhi korban

Tersangka DA Oknum P2TP2A Lamtim Ngaku Empat Kali Setubuhi KorbanIDN Times/Mia Amalia

Pandra menyatakan, tersangka DA akan dijerat pasal 76d Jo 81 Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun dan tambahan sepertiga jika tersangka masuk kategori orang yang berpengaruh dalam melindungi korbannya. "Tambahan sepertiga hukuman itu menurutnya, diancam hukuman mati," tandasnya.

Ancaman lainnya adalah, tersangka DA bakal dihukum denda sebesar Rp5 miliar. Selain itu,  sesuai dengan peraturan pemerintah dibuka identitas tersangka akan dibuka agar tidak ada korban lainnya. Pandra menambahkan, tubuh DA bisa saja dipasangi alat pendeteksi atau pelacak semacam GPS.

“Fungsinya agar polisi dapat mengetahui posisi DA setiap waktu. Kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual," tandasnya.

Ditreskrimum Polda Lampung masih menggali keterangan dari tersangka DA untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku dan tersangka lain dalam kasus pencabulan di Lampung Timur. "Tidak menutup kemungkinan ada (pelaku dan korban lain), maka kami kembangkan. Yang jelas, kasus ini harus (diselesaikan) cepat, tepat, dan akurat, hingga disidangkan di pengadilan dengan pelimpahan ke jaksa, sehingga masyarakat tahu ancaman hukuman yang diberikan," jelas Pandra

Menurutnya, tak menutup peluang melakukan pengembangan ke Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO). "Kami akan mencari pelaku lain demi proses penyelidikan, untuk terangnya kasus ini," tandasnya.

Pandra menerangkan, merujuk keterangan tersangka DA kepada penyidik Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung, empat kali menyetubuhi NV. Tersangka juga mengakui menginap di rumah korban NV pada 24 Juni 2020. Tujuan menginap untuk memberikan pinjaman uang dan membahas masalah proses sekolah NV.

Baca Juga: Staf P2TP2A Lamtim Pelaku Pencabulan Remaja 14 Tahun Ditahan di Polda 

2. Proses rekrutmen anggota P2TP2A dinilai buruk

Tersangka DA Oknum P2TP2A Lamtim Ngaku Empat Kali Setubuhi Korbannusabali.com

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Selly Fitriyani menilai, proses rekrutmen anggota P2TP2A Lampung Timur sangat buruk. Itu karena, sebagai lembaga kepanjangan tangan dari pemerintah yang memberikan perlindungan pada anak, justru ternodai kasus pencabulan dan penjualan anak.

Hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan Damar, ditemukan bahwa P2TP2A Kabupaten Lampung Timur belum memiliki SOP atau mekanisme rujukan dan mekanisme khusus untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan. Bahkan perekrutan beberapa pengurus P2TP2A Lampung Timur periode 2016-2021 tidak berdasarkan kapasitas, keahlian, keberpihakan pada korban. Selain itu, tidak memiliki pengalaman dalam melakukan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Bahkan pengurus dan pengelola P2TP2A ada yang berjenis kelamin laki-laki.

Guna memenuhi hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan, serta ketidakberulangan, Damar mendorong agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera melakukan monitoring dan evaluasi  terhadap pelayanan yang dilakukan P2TP2A/UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di seluruh daerah.

 "Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung harus melakukan peninjauan, pengawasan dan evaluasi terhadap penunjukan pengurus P2TP2A/UPTD PPA. Petugas pelaksana pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan harus berjenis kelamin perempuan," urainya.

3. Di Lampung Timur sudah dibentuk UPTD PPA

Tersangka DA Oknum P2TP2A Lamtim Ngaku Empat Kali Setubuhi Korbanlampungtimurkab.go.id

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Lampung Theresia Sormin menyampaiikan, P2TP2A Lampung Timur adalah organisasi perangkat di kabupaten setempat. Di Kabupaten Lampung Timur, sudah dibentuk UPTD PPA di bawah Dinas Perempuan dan Anak Pemkab Lampung Timur sejak Februari 2020 yang secara struktural memiliki koordinasi dengan Dinas PPA Lampung.

"UPTD PPA secara struktural ini memang belum ada pejabatnya. Namun, dalam waktu dekat akan segera diisi," katanya.

Theresia juga telah menyarankan agar P2TP2A bentukan Pemkab Lampung Timur untuk dinonaktifkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.  Pihaknya juga sudah memberikan rekomendasi agar DA dinonaktifkan terlebih dahulu guna fokus pada proses hukum yang dihadapinya.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Kapolda Kawal Kasus Pelecehan Seksual P2TP2A Lamtim

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya