TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi CASN Pemprov Lampung Ditunda

Seharusnya 15 Agustus ditunda menjadi 20 Agustus

Pengumuman penundaan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CASN Formasi Pemprov Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 semula dijadwalkan, Minggu (15/8/2021).

Informasi terbaru, pengumuman itu ditunda menjadi 20 Agustus mendatang. Itu merujuk Pengumuman Ketua Panitia Seleksi CASN Provinsi Lampung Tahun 2021 Nomor: 800/1889/VI.04/2021 tentang Penundaan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2021.

“Dengan ini kami informasikan bahwa Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 yang semula dijadwalkan tanggal 15 Agustus 2021 ditunda menjadi tanggal 20 Agustus 2021,” kata Ketua Panitia Seleksi CASN Provinsi Lampung Tahun 2021 Fahrizal Darminto, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Ombudsman Buka Layanan Konsultasi CASN 2021, Pelamar Jangan Dirugikan

1. 10 pelamar CASN mengalami perubahan status hasil seleksi administrasi

Ilustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain penundaan pengumuman masa sanggah, seleksi CASN 2021 formasi Pemprov Lampung juga beberapa hari lalu juga mengumumkan perubahan status hasil seleksi administrasi.

Pengumuman itu terkait sebelumnya lulus seleksi administrasi (memenuhi syarat) menjadi tidak lulus seleksi administrasi (tidak memenuhi syarat).

Itu terkait kualifikasi D-III analis farmasi dan makanan. Formasi CASN di Pemprov Lampung, terdapat 10 pelamar CASN mengalami perubahan status hasil seleksi administrasi  sebelumnya lulus mejadi tidak lulus.

2. Perubahan status sesuai surat dari Kemenkes

Instagram

Dalam surat keputusan panitia CASN Provinsi Lampung terdapat pelamar CASN yang melamar pada formasi jabatan Terampil Asisten Apoteker dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan jabatan adalah D-III Farmasi.

Selain itu, pelamar tersebut memiliki kualifikasi pendidikan D-III Analis Farmasi dan Makanan dan dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dengan pertimbangan memiliki STRTTK (STR Tenaga Teknis Kefarmasian).

Fahrizal mengatakan, perubahan itu sesuai surat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor DP.01.01/III/0894/2021 tanggal 17 Juni 2021 Hal Perubahan Nomenklatur Pendidikan.

Merujuk surat, kualifikasi Pendidikan D-III Analis Farmasi dan Makanan tidak dapat menduduki jabatan sebagai Terampil Asisten Apoteker.

Baca Juga: CASN Pemprov Lampung dan Lamtim Peserta Lolos Seleksi, tapi Dibatalkan

Berita Terkini Lainnya