Pemprov Belum Sanksi Dokter Lampung Langgar Netralitas ASN Dukung Anies
Pemprov klaim belum terima surat dari KASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Lampung hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yakni Dr. Zam Zanariah Ibrahim. Dokter bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek itu menerima saksi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pejabat Fungsional Dokter di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Provinsi Lampung, dr. Zam Zanariah Ibrahim.
Baca Juga: Duh! Bawaslu Temukan 2 Bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung Berstatus ASN
1. Sekda klaim belum terima surat dari KASN
Terkait Pemprov belum menjatuhkan sanksi kepada Dr Zam, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan masih menunggu surat dari KASN. "Karena memang kita belum dapat surat itu," jelasnya kepada awak media, Senin (29/5/2023).
Ia menambahkan, sejatinya Pemprov Lampung bersiap untuk menerapkan sanksi terhadap Dr. Zam. "Tapi memang sampai saat ini belum ada suratnya. Saya sudah cek juga BKD, tapi memang suratnya belum kita terima," kata pria berkacamata ini.
Baca Juga: Ikut Safari Anies Baswedan, Dokter PNS Lampung Direkomendasikan Sanksi