Duh! Bawaslu Temukan 2 Bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung Berstatus ASN 

Temuan hasil verifikasi administrasi KPU

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Bandar Lampung menemukan dua bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bandar Lampung masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan itu menyusul hasil verifikasi administrasi KPU kota setempat.

Ketua Bawaslu Povinsi Lampung, Iskardo P Panggar membenarkan informasi temuan tersebut. Menurutnya, kini Bawaslu Kota Bandar Lampung masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, untuk memastikan keabsahan temuan.

"Iya di Bawaslu kota (menemukan 2 bacaleg berstatus ASN), jadi Bawaslu sedang mengumpulkan keterangan dengan KPU dan bakal calon yang bersangkutan," ujarnya, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: Ikut Safari Anies Baswedan, Dokter PNS Lampung Direkomendasikan Sanksi

1. Bawaslu pastikan bacaleg sudah atau belum mengundurkan diri

Duh! Bawaslu Temukan 2 Bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung Berstatus ASN Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar saat dimintai keterangan di KPU Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dikatakan Iskardo, Bawaslu bersama KPU Kota Bandar Lampung akan menelusuri lebih lanjut ihwal status ASN kedua bacaleg. Penelurusan terkait apakah sudah mengundurkan diri atau justru masih berstatus sebagai abdi negara.

"Jadi kita akan pastikan, kalau yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, apa surat pengunduran dirinya sudah keluar atau tidak. Ini yang masih diproses bersama," tukas dia.

2. Keduanya daftar sebagai bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung

Duh! Bawaslu Temukan 2 Bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung Berstatus ASN Ilustrasi pendaftaran bacaleg di Lampung. (Dok. KPU Lampung).

Lebih lanjut disampaikan Iskardo, kedua bacaleg berstatus ASN tersebut mendaftar sebagai kontestan calon DPRD Kota Bandar Lampung. Selebihnya, ia belum dapat memberikan informasi lanjutan karena temuan itu masih diproses.

"Iya yang jelas dua ASN ini mencalonkan diri sebagai bacaleg di Kota Bandar Lampung. Itu yang baru kita bisa sampaikan," katanya.

3. KPU Bandar Lampung masih proses verifikasi

Duh! Bawaslu Temukan 2 Bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung Berstatus ASN Ilustrasi proses pendaftaran bacaleg di KPU Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Temuan dimaksud turut diamini Anggota KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo. Ia mengatakan, status ASN keduanya didapati saat proses verifikasi administrasi bacaleg dari sistem informasi pencalonan (Silon) sudah berlangsung mulai Selasa (23/5/2023).

Dijelaskannya, proses verifikasi itu meliputi pemeriksaan dokumen administrasi pendaftaran bacaleg seperti KTP, ijazah, surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan narkoba, serta surat pengadilan masing-masing pendaftar.

"Total ada 695 bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung. Setelah diverifikasi, nanti KPU akan memberikan status memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat kepada masing-masing calon," tandas Fery.

Baca Juga: Deddy Candra, Caleg Muda PDIP Bertekad Mengabdi untuk Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya