Ikut Safari Anies Baswedan, Dokter PNS Lampung Direkomendasikan Sanksi

Hukuman sanksi disiplin sedang

Bandar Lampung, IDN Times - Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pejabat Fungsional Dokter di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Provinsi Lampung, dr. Zam Zanariah Ibrahim.

Surat rekomendasi nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 itu ditujukan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, tertanda Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta tertanggal 25 Mei 2023.

"Benar, surat rekomendasi itu dikeluarkan KASN setelah Bawaslu Provinsi Lampung mengirimkan rekomendasi temuan pelanggaran netralitas ASN yang bersangkutan (dr. Zam Zanariah Ibrahim)," ujar Koordinator Divis Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Karno Ahmad, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Jabatan Gubernur Lampung Berakhir September 2023, Arinal: No Comment

1. Bawaslu sodorkan rekomendasi dr Zam Zanariah ke KASN

Ikut Safari Anies Baswedan, Dokter PNS Lampung Direkomendasikan Sanksikasn.go.id

Dijelaskan Karno, surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung tersebut berisi bukti-bukti kegiatan dr Zam Zanariah saat mengikuti kegiatan safari politik Anis Baswedan sebagai bakal calon presiden usung Partai NasDem di Provinsi Lampung.

Termasuk, keterangan terlapor dr Zam Zanariah hingga saksi-saksi dalam proses penyeleidikan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

"Iya, ini semua sudah melalui proses telaah di tingkat Bawaslu provinsi hingga ditindaklanjuti oleh KASN," kata Karno.

2. Berpartisipasi safari politik Anies Baswedan di Lampung

Ikut Safari Anies Baswedan, Dokter PNS Lampung Direkomendasikan SanksiSafari politik Anies Baswedan ke Pasar Natar, Lampung Selatan, Sabtu (25/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam isi surat rekomendasi tersebut, dicantumkan bukti-bukti disampaikan Bawaslu Provinsi Lampung dan klarifikasi dilakukan KASN pada 4 Mei 2023, maka ASN tersebut terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.

dr Zam Zanariah telah berpartisipasi pada kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan di DPW Partai Nasdem Lampung dan hadir pada kegiatan sosialisasi di Lapangan Way Hui, Lampung Selatan pada 21 Februari 2023 lalu.

3. Pernah langgar netralitas ASN 2020

Ikut Safari Anies Baswedan, Dokter PNS Lampung Direkomendasikan SanksiBalita usia 11 bulan pasien penderita kasus pertama gagal ginjal akut di Lampung tengah menjalani perawatan medis secara intensif di RSUD Abdul Moeloek. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Tekait hal-hal menjadi pertimbangan KASN dalam memutuskan perbuatan dr Zam Zanariah ialah, pegawai ASN yang bersangkutan telah memiliki masa kerja 20 tahun, sehingga sudah dapat memahami serta melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan yang berkenaan dengan Netralitas ASN.

Kemudian pegawai ASN bersangkutan memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN, dengan kepentingan organisasi sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan.

Lalu pegawai ASN yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN/9/2020, tanggal 18 September 2020 dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun melalui
Keputusan Gubernur Lampung Nomor 862.2/732/VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020.

4. Dijatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang

Ikut Safari Anies Baswedan, Dokter PNS Lampung Direkomendasikan SanksiASN dan THL Pemkab PPU (IDN Times/ Ervan)

Ihwal pertimbangan-pertimbangan tersebut, sesuai dengan kewenangan dimiliki KASN, ditetapkan merekomendasikan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin Sedang terhadap ASN atas nama dr. Zam Zanariah Ibrahim.

Kemudian terlapor juga diberikan tindakan tegas terhadap ASN melakukan pelanggaran
kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi KASN kepada Ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja. Lalu koordinasi dan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan rekomendasi dimaksud dapat melalui email ndkekpn@kasn.go.id.

Baca Juga: Warga Bandar Lampung Keluhkan Jalan Rusak, Ketua DPRD Desak Dinas PU!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya