Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tanggamus Ditangkap
Ditangkap ketika berada di salah satu tempat kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - AS (27) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus. Pria itu ditangkap terkait persangkaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. AS ditangkap ketika berada di salah satu tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Gisting.
Baca Juga: Pantai Gigi Hiu Tanggamus Lampung, Ada Batu Karang 10 Meter!
1. Ditangkap berkat laporan ibu korban
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan tanggal 15 November 2022 dengan pelapor DR (39) selaku ibu kandung dari korban HN (13) warga Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
“Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu proyek pembangunan di wilayah Gisting,” jelasnya, Sabtu (3/12/2022).
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dijerat UU Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Hendra.
Baca Juga: Polres Tanggamus Gelar Bimbel Gratis Pemohon SIM Baru? Ini Faktanya