Polres Tanggamus Gelar Bimbel Gratis Pemohon SIM Baru? Ini Faktanya

Pembuatan SIM baru wajib ikut ujian teori dan praktik

Tanggamus, IDN Times - Upaya permudah masyarakat dalam mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM). Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus membuka layanan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru.

Pemberian layanan tersebut tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM gagal saat melaksanakan ujian. Namun bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru juga diperbolehkan.

Baca Juga: Mengenal Madu Klanceng, Madu dari Lebah Tanpa Sengat di Tanggamus

1. Pemohon ternyata kurang teknik berkendara

Polres Tanggamus Gelar Bimbel Gratis Pemohon SIM Baru? Ini FaktanyaSatuan Lalu Lintas Polres Tanggamus membuka layanan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru. (Dok. Polres Tanggamus).

Kasatlantas Polres Tanggamus, AKP Amsar, mengatakan, program bimbel tersebut merupakan wujud pelayanan Polri yang presisi dan mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, dalam pembuatan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktik. Namun lantaran kurangnya pengetahuan atau teknik berkendara sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.

"Oleh karena itu, kami membuka layanan bimbel gratis ini secara gratis," katanya, Sabtu (12/11/2022).

2. Jadwal bimbel gratis

Polres Tanggamus Gelar Bimbel Gratis Pemohon SIM Baru? Ini FaktanyaSatuan Lalu Lintas Polres Tanggamus membuka layanan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru. (Dok. Polres Tanggamus).

Amsar menjelaskan, pelayanan bimbel gratis ini dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 13.00-15.00 WIB bertempat di kantor Satpas SIM Polres Tanggamus. Kantor Satpas SIM Polres Tanggamus berada di belakang kantor Samsat Tanggamus di Jalinbar Pekon Kota Agung.

Ia berharap, adanya program tersebut diharapkan akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM gagal untuk lulus ujian teori maupun praktik, baik roda dua maupun roda empat menjadi berhasil melalui tes.

“Tujuan program adalah melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM dan mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara,” ungkapnya.

3. Biaya pembuatan SIM

Polres Tanggamus Gelar Bimbel Gratis Pemohon SIM Baru? Ini FaktanyaIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kasatlantas mengimbau masyarakat ingin mengurus SIM wajib datang langsung ke kantor Satpas Polres Tanggamus dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan permohonan SIM baru di antaranya membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sementara SIM Perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama.

"Besaran biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP, untuk SIM C baru 100 ribu, SIM C Perpanjangan 75 ribu, SIM A dan B baru 120 ribu dan SIM A dan B perpanjangan sebesar 80 Ribu,” jelas Amsar. 

Baca Juga: Pantai Gigi Hiu Tanggamus Lampung, Ada Batu Karang 10 Meter!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya