TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelajar SMP Diperkosa Abang Ipar di Gubuk, Ditangkap Polres Tanggamus

Pelaku ancam akan bunuh korban jika mengadu

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tanggamus, IDN Times - Satreskrim Polres Tanggamus menangkap pria berinisial MR (32) warga Kecamatan Talang Padang Tanggamus. Ia adalah tersangka dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Korbannya adalah S (14) pelajar SMP di Kecamatan Pugung, Tanggamus merupakan adik ipar pelaku. Dari penangkapan tersebut, terungkap tersangka melakukan kejahatan tersebut disertai ancaman pembunuhan terhadap korban agar tidak dapat melawan.

Baca Juga: Satu Keluarga Meninggal Ditabrak Pikap, Polda Lampung Kerahkan Tim Khusus

1. Pelaku ditangkap di rumah

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengatakan, tersangka ditangkap setelah ayah korban sekaligus mertua tersangka melapor ke Polres Tanggamus 15 Januari 2022 lalu.

"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Senin 24 Januari 2022," jelasnya.

Ramon menambahkan, penangkapan tersangka oleh Tekab 308 Polres Tanggamus setelah dilakukan penyelidikan. Saat penangkapan, tersangka berada di rumahnya .

"Dari tersangka yurut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan," ujarnya.

2. Modus tukar motor ke rumah pelaku

(IDN Times/Dwi Agustiar)

Ramon menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban yakni pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di gubuk perkebunan Pekon  Talang Sepuh Kecamatan Padang Kabupaten Tanggamus. Peristiwa berawal ketika korban S, diajak oleh tersangka ke rumahnya di wilayah Kecamatan Talang Padang dengan alasan akan menukarkan motor.

Setelah diajak ke rumah tersangka, korban diantarkan kembali ke rumahnya di Kecamatan Pugung. Tetapi ketika di perjalanan di daerah Pekon Talang Sepuh, tersangka memberhentikan laju kendaraan di depan gubuk.

Dilokasi itu, korban diancam akan dibunuh dan tersangka memerkosa korban. Lalu korban diantarkan pulang dan saat diperjalanan korban diberi uang Rp1 juta dan kembali mengancam jika bercerita ke orang lain akan dibunuh.

Baca Juga: Duh! 5 Tahanan Polsek Pulau Panggung Tanggamus Melarikan Diri

Berita Terkini Lainnya