Pelajar SMP Diperkosa Abang Ipar di Gubuk, Ditangkap Polres Tanggamus
Pelaku ancam akan bunuh korban jika mengadu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Satreskrim Polres Tanggamus menangkap pria berinisial MR (32) warga Kecamatan Talang Padang Tanggamus. Ia adalah tersangka dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur.
Korbannya adalah S (14) pelajar SMP di Kecamatan Pugung, Tanggamus merupakan adik ipar pelaku. Dari penangkapan tersebut, terungkap tersangka melakukan kejahatan tersebut disertai ancaman pembunuhan terhadap korban agar tidak dapat melawan.
Baca Juga: Satu Keluarga Meninggal Ditabrak Pikap, Polda Lampung Kerahkan Tim Khusus
1. Pelaku ditangkap di rumah
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengatakan, tersangka ditangkap setelah ayah korban sekaligus mertua tersangka melapor ke Polres Tanggamus 15 Januari 2022 lalu.
"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Senin 24 Januari 2022," jelasnya.
Ramon menambahkan, penangkapan tersangka oleh Tekab 308 Polres Tanggamus setelah dilakukan penyelidikan. Saat penangkapan, tersangka berada di rumahnya .
"Dari tersangka yurut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan," ujarnya.
Baca Juga: Duh! 5 Tahanan Polsek Pulau Panggung Tanggamus Melarikan Diri