TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Polisi dan Kepala Kampung Tersangka Kepemilikan Sabu 1 Kg

Paket sabu disembunyikan di speaker

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Polda Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing).

Bandar Lampung, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah mengamankan tiga warga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (kg). Dari tiga orang yang diamankan, satu menjabat sebagai kepala kampung dan satu oknum polisi bertugas di jajaran Polda Lampung. Kedua orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, mengatakan, kepala kampung yang ditetapkan sebagai tersangka inisial AK (39). Tersangka menjabat sebagai kepala kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan oknum polisi berisial AY (47) berdomisili di Kota Metro. Satu pelaku lainnya inisial H belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih penyelidikan lebih lanjut.

“Oknum H ini saat diamankan bertugas sebagai driver mobil para tersangka. Kami masih mendalami perannya dan punya waktu untuk enam hari ke depan untuk menentukan statusnya tersangka atau tidak,” ujar Wayan dalam konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: BNNP Lampung Temukan Sabu Disimpan di Makam

1. Bermula laporan dari perusahaan ekspedisi ada paket mencurigakan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Polda Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing).

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, menyatakan,  pihaknya melakukan ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Lampung Tengah. Kasus itu terungkap berkat pengaduan dari perusahaan ekspedisi Indah Cargo yang beroperasi di Bandarjaya, Lampung Tengah.

“Sabtu 8 Agustus 2020 sore, BNNP Lampung terima informasi dari Indah Cargo ada paket mencurigakan berupa speaker yang tiba-tiba ditinggal oleh seseorang yang sebelumnya berencana mengambil paket tersebut. Paket tersebut berasal dari Pekanbaru dengan tujuan Bandarjaya,” paparnya.

Wayan menambahkan, pasca menerima laporan tersebut tim pemberantasan BNNP mendatangi ekspedisi Indah Cargo Bandarjaya untuk memeriksa paket yang dilaporkan. Hasil pemeriksaan di dalam speaker tersimpan satu bungkus narkotika jenis sabu.

“Paket itu dikemas dalam kardus cokelat dengan nama penerima atas nama Steven Siahaan dan pengirim Sapri. Isi di dalam paket itu speaker merek Bis marck warna hitam. Di dalam speaker ada bungkusan warna kuning emas berlabel teh merek China. Di dalamnya ada sabu seberat 1.036,4 gram,” paparnya.

2. Tim gabungan amankan oknum polisi di Kota Metro

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Polda Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing).

Tim BNNP selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah untuk melakukan penyelidikan bersama-sama. Paket tersebut tidak langsung diamankan, tapi menunggu si pengambil paket tersebut.

Tim lalu menelusuri paket speaker di dalamnya tersimpan sabu  untuk mengungkap kasus keesokan harinya, yakni Minggu (9/8/2020). Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pelataran Masjid Al Ikhlas, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berisial AK yang merupakan kepala kampung berencana mengambil paket tersebut.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, menjelaskan, merujuk keterangan AK, menerima perintah untuk mengambil paket berisi sabu tersebut dari seorang anggota Polri inisial AY. Tim selanjutnya menuju Kota Metro mengamankan AY di rumahnya di Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.

3. Oknum polisi berperan sebagai penghubung transaksi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Polda Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing).

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, menyatakan oknum polisi yang menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu berperan sebagai penghubung dari transaksi yang akan dilakukan pengirim ke penerima di Kabupaten Lampung Tengah.

“Si polisi ini kenal orang di Pekanbaru sebagai supplier. Barang (narkotika) dari Pekanbaru diedarkan ke Lampung. Jadi ada proses jual beli dan si polisi sebagai penghubung, yang beli AK kepala kampung ini,” paparnya.

Terkait tersangka yang diamankan merupakan jaringan pengedar narkotika, Wayan belum mau berandai-andai. Sementera baru deteksi mereka baru pertama kali, terkait jaringan lama atau baru, masih kami selidiki,” katanya.

4. Terancam pemberhentian tidak hormat dari anggota Polri

Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kamis (13/8/2020). (IDN Times/ Martin L Tobing)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang turut hadir dalam konferensi pers ungkap kasus sabu di BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020) membenarkan, ada satu oknum polisi yang diamankan BNNP dan kini berstatus tersangka.

“Apabila ada salah satu oknum anggota Polri yang terlibat (narkotika) Polri tidak main-main. Akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Propam juga sudah turun untuk menyelidiki kasus ini,” tegasnya.

Pria akrab disapa Pandra ini menambahkan, Polri tak pandang bulu jika ada anggota terlibat melawan hukum. “Kami lakukan proses hukum, keputusan (hukuman) yang bersangkutan menunggu sampai keputusan hukum tetap lalu  oknum polisi tersebut akan diberi hukuman disiplin dan kode etik,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikannya, selain hukuman pidana, oknum polisi tersebut juga terancam menerima pemberhentian dengan tidak hormat karena kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: BNN Lampung Amankan Kades dan Polisi Diduga Miliki Sabu 1 Kg

Berita Terkini Lainnya