BNNP Lampung Temukan Sabu Disimpan di Makam

Amankan sabu 16,5 kilogram dan ekstasi 3,77 kg

Bandar Lampung, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti yang diamankan sebanyak 16 belas bungkus sabu total seberat 16,5 kilogram (kg) dan tiga bungkus ekstasi total 8.966 butir atau seberat 3,77 kg.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, menjelaskan, ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi itu hasil operasi selama 14 hari tim BNNP Lampung. Saat operasi, pihaknya mengamankan tiga tersangka yaitu, Sukirman (28) Eko Riyanto (39), dan Suyoko alias Renggo (40). Para pelaku diamankan di Dusun Jati Harjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan  Tegineneng, Pesawaran Provinsi Lampung, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 05.00 WIB.

“Setelah melakukan penyelidikan selama kurang dari 14 hari, pada 21 Juli juli 2020 sekira jam lima pagi, empat tim BNN Provinsi Lampung melakukan penangkapan serentak terhadap tiga tersangka itu di rumahnya masing-masing,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Senin (27/7/2020).

1. Barang bukti sabu dikubur di makam

BNNP Lampung Temukan Sabu Disimpan di MakamIDN Times / Martin L Tobing

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, menjelaskan, saat mengamankan tersangka Sukir dan Renggo, tim BNNP Lampung menemukan narkotika jenis sabu yang dikubur di ladang di bawah Menara Sutet, tak jauh dari permukiman warga. Barang bukti yang dikubur di ladang 11 bungkus besar narkotika jenis sabu dan tiga bungkus pil ekstasi. Barang bukti itu dikemas dalam karung pupuk.

“Saat petugas melakukan penggalian barang bukti, Sukir dan Renggo berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Petugas lakukan tindakan tegas terukur,” paparnya.

Selanjutnya saat petugas menggeledah kediaman tersangka Eko, menemukan satu bungkus besar alumunium foil berisi serbuk kristal putih yaitu narkotika jenis sabu. Barang bukti itu disembunyikan di balik pintu dapur tepatnya di sela-sela kayu belakang rumah Eko.

Barang bukti lain ditemukan di dekat kediaman Eko berupa empat bungkus besar narkotika jenis sabu. Menariknya, barang bukti itu ditemukan dalam makam di area batu nisan. Petugas BNNP juga mengamankan ponsel masing-masing satu unit merek Nokia warna hitam ponsel merek Xiaomi warna merah muda, dan ponsel merek Evercross warna biru.

Baca Juga: BNNP Lampung Amankan Juru Parkir Penerima Paket Ganja 4 Kg

2. Narkotika dari DPO bernama Dodo

BNNP Lampung Temukan Sabu Disimpan di MakamIDN Times / Martin L Tobing

Tersangka Eko menerima dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi milik rekannya bernama Dodo. Dodo saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNP Lampung. “Sampai saat ini tim masih melakukan upaya pengejaran terhadap DPO (Dodo),” ujar Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya.

Terkait asal narkotika, Wayan menyatakan disinyalir dari Aceh lalu dikirim melalui jalur darat ke Lampung. “Mudah-mudahan jaringan dapat kita ungkap semua. Narkotika ini memang rencananya  mau diedarkan di sini (Provinsi Lampung),” tukasnya.

Wayan menambahkan, merujuk keterangan pelaku Eko, ada friksi antara DPO Dodo dan Eko. Itu terkait kepemilikan sah narkotika yang diamankan petugas BNNP. Eko ini menerima barang (narkotika) dari Dodo dan diedarkan dari jaringan Dodo, tapi Eko berkhianat. Dodo masih kami kejar untuk ungkap keseluruhan kasus ini,” jelasnya.

Tersangka Eko saat diwawancara awak media menyatakan, Dodo merupakan rekan Renggo. “Ngajak saya untuk hilangkan barang, tapi jangan diambil semua kata si Dodo. Saya simpan dimakam karena gak ada tempat lagi untuk simpan barang ini,” ujarnya.

Sukoyo menambahkan, diminta musnahkan narkotika oleh anak buah Dodo dan diberi upah Rp200 ribu. “Yang nyuruh saya musnahkan dari saudara dodo cuma suruh musnahin. Cuma sama Eko diajak hilangin barang,” jelasnya.

Sementara tersangka Sukiman mengaku hanya sebagai suruhan Eko dan Renggo. Saya hanya bantu ngilangin barang,” akunya.

3. Sabu dan ekstasi diduga belum sempat diedarkan

BNNP Lampung Temukan Sabu Disimpan di MakamIDN Times / Martin L Tobing

Wayan menjelaskan, tersangka narkotika yang diamankan bukan jaringan baru. Barang bukti yang diamankan diduga belum sempat diedarkan para pelaku.

Terkait nominal barang bukti narkotika hasil pengamanan BNNP, ia menjelaskan, satu bungkus diperkirakan mulai Rp1 miliar.

“Para pelaku yang diamankan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan pertolongan medis karena sempat melakukan perlawanan saat diringkus. Para pelaku dan barang menerima dibawa ke kantor BNN Provinsi Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Wayan.

Ia menyatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Berdalih Istri sedang Hamil, Jukir Nekat Jambret Smartphone Bocah 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya