Masuk dan Keluar Polres Tanggamus Wajib Scan QR PeduliLindungi?
Hayo, sudah unduh aplikasinya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Polres Tanggamus mewajibkan seluruh personel dan masyarakat masuk dan keluar Mapolres untuk melakukan registrasi melalui scan QR Code aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021. Ketentuan ini sebagai upaya mendukung pemerintah menekan laju penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Oknum Ustaz Pelaku Pencabulan Tanggamus Ditangkap di Jawa Barat
1. Wajib unduh aplikasi
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan, adanya kebijakan tersebut, seluruh personel Polri wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi. "Wajib melakukan scan QR code di pintu gerbang utama," tegasnya saat apel pagi di Mapolres Tanggamus.
Ia menambahkan, kebijakan serupa berlaku bagi masyarakat yang akan memasuki Mapolres. "Kami juga imbau kepada warga masyarakat agar segera mendownload aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran COVID-19," ujarnya.
Baca Juga: Melongok 5 Hari Ops Patuh Krakatau Polres Tanggamus, Tak Ada Tilang