TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Marak Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lampung, Ini Kata Pertamina

Siap beri sanksi SPBU terbukti melanggar

Ditreskrimum Polda Lampung kembali membongkar lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua lokasi berbeda di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Beberapa pekan ini Polda Lampung gencar ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Hal tersebut disoroti Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Lampung telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," Kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Polisi Bongkar 2 Lokasi Penimbunan Solar 1.260 Liter di Lamsel!

1. Siap beri sanksi SPBU terbukti lakukan pelanggaran

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (Dok. Pertamina Patra Niaga Sumbagsel).

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan apresiasi dan mendukung langkah Polda Lampung yang menindak tegas oknum penyalahgunaan BBM di wilayah Lampung.

Nikho menyatakan, Pertamina akan memberikan sanksi kepada setiap SPBU terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan berlaku. Sanksi tersebut berupa surat peringatan hingga skorsing penyaluran BBM selama 30 hari.

"(sanksi) Ini tentunya berdampak pada omzet penyalur. Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan," tegasnya.

2. Masyarakat diimbau beli BBM di outlet resmi

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (Dok. Pertamina Patra Niaga Sumbagsel).

Nikho menyatakan, tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal itu menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
 
"Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," imbaunya. 

Masyarakat diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

3. Konsumsi Solar dan Pertalite di Lampung di atas proyeksi kuota

Direksi PT Pertamina menyambangi langsung SPBU dan Integrated Terminal Panjang Bandar Lampung, Sabtu (2/4/2022). (Dok. Pertamina).

Nikho mengklaim, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus mengoptimalkan penyaluran BBM. Caranya, menambah jam operasional Fuel Terminal BBM untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi dan mengoptimalisasi Awak Mobil Tangki agar lebih efektif.

Pertamina terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Pertamina mencatat, saat ini konsumsi BBM jenis Bio Solar Subsidi untuk wilayah Lampung sudah menyentuh angka 20 persen.

Konsumsi itu di atas proyeksi kuota BBMBio Solar Subsidi untuk minggu keempat Agustus tahun 2022. Rata-rata konsumsi harian mencapai 1.978 KL per hari.
 
Sedangkan untuk produk Pertalite, sudah mencapai sekitar 33 persen di atas proyeksi kuota untuk minggu keempat  Agustus tahun 2022. Rata-rata konsumsi harian mencapai 2.225 KL per hari.

Baca Juga: BBM Naik, Pengamat Ekonomi Lampung Sebut Ada Salah Kaprah Opini Publik

Berita Terkini Lainnya