Kronologis Empat Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tanggamus
Berawal dari 'kicauan' satu tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Empat terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus. Keempat tersangka itu ditangkap di wilayah Kecamatan Wonosobo.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, mengatakan, keempat tersangka tersebut berinisial RH (27) dan RS alias Lan Siluk (39) warga Pekon Bandar Kejadian Wonosobo.
Lalu, RU (38) warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan AW (51) warga Pekon Garut Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. "Kempat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda," katanya, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Spiderman dan Captain America Bikin Heboh Vaksinasi Pelajar Tanggamus
1. Kronologis penangkapan empat tersangka
Deddy menjelaskan, kronologis penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus. Itu bermula ditangkapnya RH di Pekon Bandar Kejadian dan ditemukan barang bukti narkotika.
Selanjutnya, berdasarkan nyanyian RH, lalu pengembangan kasus dan berhasil ditangkap RS alias Lan Siluk juga masih di Pekon Bandar Kejadian. Pengembangan selanjutnya, ke rumah terduga bandar berinisial HZ alias Jirin di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Di rumah HZ, pihaknya mengamankan dua orang sedang mengonsumi sabu yakni AW dan RU. Namun sayang HZ tidak berada di rumahnya.
"Setelah ditangkap, keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," jelasnya.
Baca Juga: Kakak Temukan Adik Ipar Meninggal Dunia di Selokan Sawah Tanggamus