KPU Batalkan Paslon Pilwali Eva-Deddy, Kuasa Hukum: Kami Ajukan ke MA
Tim akan mengajukan dan mendaftarkan permohonan ke MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Pilwali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amrrulah angkat bicara terkait KPU Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
Merujuk surat tersebut, lembaga penyelenggara pemilu ini memutuskan membatalkan pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang memperoleh suara terbanyak merujuk rekapitulasi suara Pilwali Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: [BREAKING] KPU Ikut Putusan Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy
1. Kuasa hukum sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke MA
Kuasa hukum paslon 03 Juendi Leksa Utama, menjelaskan, pihaknya menghormati semua keputusan yang dibuat KPU. Ia menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung sebelum dan atau KPU memutuskan melanjutkan atau tidak putusan Bawaslu Lampung.
"Kita akan tunggu KPU Kota Bandar Lampung mengirimkan surat keputusan KPU kepada kita secara resmi. Dalam waktu tiga hari, tim akan mengajukan dan mendaftarkan permohonan upaya hukum atas keputusan pembatalan pasangan calon ke MA," tegasnya.
Juendi menambahkan, pihaknya saat ini membutuhkan kepastian hukum. "Biarkan MA yang akan memeriksa dan mengadili perkaranya," ujarnya.
Baca Juga: Ini Dasar KPU Balam Ikut Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy