TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Batalkan Paslon Pilwali Eva-Deddy, Kuasa Hukum: Kami Ajukan ke MA

Tim akan mengajukan dan mendaftarkan permohonan ke MA

Kantor KPU Bandar Lampung. (IDN Times/Martin L Tobing).

Bandar Lampung, IDN Times - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Pilwali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amrrulah angkat bicara terkait KPU Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.

Merujuk surat tersebut, lembaga penyelenggara pemilu ini memutuskan membatalkan pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang memperoleh suara terbanyak merujuk rekapitulasi suara Pilwali Kota Bandar Lampung

Baca Juga: [BREAKING] KPU Ikut Putusan Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy

1. Kuasa hukum sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke MA

(Gedung Mahkamah Agung) www.instagram.com/@humasmahkamahagung

Kuasa hukum paslon 03 Juendi Leksa Utama, menjelaskan, pihaknya menghormati semua keputusan yang dibuat KPU. Ia menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung sebelum dan atau KPU memutuskan melanjutkan atau tidak putusan Bawaslu Lampung.

"Kita akan tunggu KPU Kota Bandar Lampung mengirimkan surat keputusan KPU kepada kita secara resmi. Dalam waktu tiga hari, tim akan mengajukan dan mendaftarkan permohonan upaya hukum atas keputusan pembatalan pasangan calon ke MA," tegasnya.

Juendi menambahkan, pihaknya saat ini membutuhkan kepastian hukum. "Biarkan MA yang akan memeriksa dan mengadili perkaranya," ujarnya.

2. Penetapan perolehan suara terbanyak diraih Eva-Deddy dibatalkan

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi (tengah) bersama komisioner menggelar pleno, Jumat (8/1/2021) malam. (IDN Times/Martin L Tobing).

Imbas keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, maka Keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 pada DIKTUM KEDUA nomor urut dua atas nama Eva-Dwiana-Deddy Amrullah dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi.

Merujuk hasil rekapitulasi suara, KPU Kota Bandar Lampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva-Deddy memeroleh suara terbanyak 249.241. Paslon ini didukung oleh partai politik PDIP, NasDem dan Gerindra.

Sedangkan paslon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.

Peringkat ketiga adalah paslon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman meraih 92.428 suara. Paslon ini didukung didukung Partai Golkar dan PKS.

Baca Juga: Ini Dasar KPU Balam Ikut Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy

Berita Terkini Lainnya