TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Balam Ada 2 Opsi Sikapi Bawaslu Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy

KPU belum menentukan keputusan apapun sampai saat ini

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyatakan sikap terkait pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Eva Dwiana-Deddy Amarullah didiskualifikasi oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (6/1/2021). Paslon ini didiskualifikasi dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Merujuk hal Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengutarakan, pihaknya belum menentukan keputusan apapun sampai saat ini. Pascamenerima salinan putusan, penyelenggara pemilu ini akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung.

Baca Juga: [BREAKING] Bawaslu Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy, Terbukti TSM

1. Ada dua opsi

Ketua KPU Bandar Lampung (tengah) Dedy Triadi. (IDN Times/Martin L Tobing).

Dedy menjelaskan, KPU Bandar Lampung ada dua opsi terkait keputusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslon 03. Pertama, KPU bisa menolak keputusan tersebut karena alasan tertentu. Kedua, mengikuti sanksi diskualifikasi wali kota terpilih sesuai keputusan Bawaslu Lampung.

Lebih lanjut disampaikannya, pihaknya memiliki waktu tiga hari menanggapi hasil putusan majelis persidangan Bawaslu Provinsi Lampung. Itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Kota.

Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Yusuf-Tulus dan Eva-Deddy Putusan Majelis Sidang

2. Enam poin pertimbangan diskualifikasi

Sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 digelar di Ballroom Hotel dan Restoran Bukit Randu, Rabu (6/1/2021). (IDN Times/Tangkapan Layar)

Bawaslu Lampung mencatat ada enam poin kasus yang terbukti TSM menjadi dasar pertimbangan putusan mendiskualifikasi paslon 03 Eva-Deddy. Ini merujuk Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-4W/08.00/XII/2020 sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 digelar di Ballroom Hotel dan Restoran Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Ketua majelis sidang, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan, Putusan tersebut didasari fakta-fakta dan alat bukti yang masuk dalam pertimbangan putusan. Ada enam poin menjadi dasar pertimbangan majelis sidang memutuskan untuk diskualifikasi kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Pilwali Bandar Lampung 2020.

Pertama, 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung seluruhnya secara merata telah menerima bantuan sosial atas bencana COVID-19. Bantuan ini diprakarsai Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan melibatkan setiap instansi, termasuk ketua RT.

Kedua, pembagian uang Rp200 ribu kepada kader PKK di dua kecamatan kota setempat. Ketiga, ketua PKK Bandar Lampung adalah calon wali kota Bandar Lampung.

Keempat, berdasarkan perolehan suara rekapitulasi KPU Bandar Lampung, paslon meraih suara terbanyak dengan kemenangan di seluruh kecamatan. Kelima, ada fasilitas rapid test bagi saksi pasangan calon yang hanya terinformasi kepada saksi dari paslon 03.

Keenam, pelapor atau terlapor serta saksi dan alat bukti, termasuk lembaga terkait, menyatakan ada beberapa peristiwa hukum yang tumpang tindih sehingga menjadi penilaian majelis.

3. Hasil rekapitulasi, Eva-Deddy memeroleh suara terbanyak 249.241

Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Merujuk hasil rekapitulasi suara, KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva-Deddy memeroleh suara terbanyak 249.241. Paslon ini didukung oleh partai politik PDIP, NasDem dan Gerindra.

Sedangkan paslon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.

Peringkat ketiga adalah paslon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman meraih 92.428 suara. Paslon ini didukung didukung Partai Golkar dan PKS.

Baca Juga: Didiskualifikasi Bawaslu Pelanggaran TSM, Eva Dwiana: Ini Cobaan

Berita Terkini Lainnya