Ancam Tak Beri Pekerjaan ke Ortu, Majikan di Tanggamus Perkosa Remaja

Tersangka diancam pidana 15 tahun penjara

Tanggamus, IDN Times – Remaja perempuan usia 16 tahun di Kabupaten Tanggamus menjadi korban pemerkosaan pria paruh baya. Pelaku melancarkan aksi bejat itu seraya mengancam tidak akan memberikan pekerjaan menggarap kebun kepada orang tua korban.

Tersangka inisal SR (52) warga Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka itu ditangkap polisi  di kediamannya, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 01.20 WIB.

"Benar, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan orang tua korban," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga: Anggota DPRD Tanggamus dan Parpol Kembalikan Kerugian Negara Rp3,04 M

1. Korban cerita ke orang tua disetubuhi tersangka

Ancam Tak Beri Pekerjaan ke Ortu, Majikan di Tanggamus Perkosa RemajaPelaku SR, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Dijelaskan Hendra, berdasarkan keterangan pelapor, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu berlangsung di rumah terlapor, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Selang beberapa hari kemudian, orang tua korban setelah pulang dari kebun mendapatkan cerita dari sang anak, Senin (5/6/2023). Korban mengaku telah disetubuhi terlapor SR saat bekerja bersih-bersih di rumah terlapor.

"Waktu kejadian korban diminta terlapor untuk dibuatkan kopi. Kemudian setelah dibuatkan kopi, terlapor menarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan menutup pintu. Saat itu, terlapor mengancam korban untuk diam dan menuruti kemauannya," kata kasatreskrim.

2. Ancam tidak beri pekerja kepada orang tua korban

Ancam Tak Beri Pekerjaan ke Ortu, Majikan di Tanggamus Perkosa RemajaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Guna memuluskan aksi bejatnya, disebutkan terlapor mengancam korban bila tidak meladeni, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebun milik pelaku SR.

“Akibat kejadian tersebut, STR selaku orang tua korban melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,” imbuhnya.

3. Terancam hukuman pidana 15 tahun penjara

Ancam Tak Beri Pekerjaan ke Ortu, Majikan di Tanggamus Perkosa RemajaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kini tersangka SR dan barang bukti pakaian korban hingga bukti visum telah diamankan dan ditahan di Mapolres Tanggamus, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Lamteng Ngaku Emosi Disebut Tak Bertanggung Jawab

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya