TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Benarkan Pejabat Lamsel Hermansyah Hamidi Jadi Tersangka

Dugaan tipikor pengadaan barang dan jasa

(Ilustrasi logo KPK) IDN Times/Santi Dewi

Bandar Lampung, IDN Times – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan perihal surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Surat bernomor B/176/DIK00/230/07/2020 berisi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Hermansyah Hamidi sejak 30 Juni 2020.

Pemeriksaan terhadap Hermansyah terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Bersama dengan Zainudin Hasan. Zainudin Hasan merupakan eks Bupati Lampung Selatan yang sudah diputus 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Hermansyah Hamidi merupakan mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang di kabupaten setempat. Saat ini Hermansyah tercatat menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Lamsel.

Baca Juga: KPK: Pengumuman Tersangka Tipikor Lamsel Tunggu Kelengkapan Alat Bukti

1. Belum bisa beri informasi lebih spesifik

Istimewa

Ali Fikri menyatakan, meskipun pihaknya membenarkan surat tentang dimulainya penyidikan dugaan tindak terhadap tersangka Hermansyah Hamidi, rincian kasus menjerat tersangka KPK belum bisa memberikan informasi lebih spesifik. Itu karena, masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya,” jelasnya, Rabu (15/7/2020).

2. Kerap disebut dalam persidangan Zainudin Hasan

Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Nama Hermansyah Hamidi tercatat berkali-kali disebut dalam persidangan kasus Zainudin Hasan. Bahkan, dalam putusan hakim saat menjatuhkan vonis kepada Zainudin, disebutkan Zainudin terbukti menerima suap bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Sedangkan jaksa KPK dalam tuntutannya menyatakan, Zainudin disebut meminta Agus menerima fee dari rekanan-rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Total suap yang diduga diterima Zainudin senilai sekitar Rp 72 miliar. Untuk merealisasikan penerimaan itu, Zainudin melakukannya melalui Hermansyah dan Syahroni plotting rekanan yang akan menjadi pemenang tender pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Zainudin juga memerintahkan Hermansyah dan Syahroni memberikan daftar pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2016 yang sudah diplotting sebanyak 299 paket kegiatan beserta nama-nama rekanan yang ditunjuk menjadi pemenang. Nilai pagu tahun anggaran periode tersebut sekitar Rp 194 miliar. Bahkan, Zainudin memerintahkan Hermansyah meminta commitment fee dari rekanan tersebut sebesar 13,5 persen dari nilai proyek yang penyerahannya melalui Agus.

Disiunggung apakah Syahroni turut diperiksa penyidik KPK berbarengan dengan Hermansyah 30 Juni 2020 lalu, Ali Fikri belum bisa berkomentar lebih lanjut. "Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," tandasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Tim KPK Sita Barang Bukti di Kantor Bupati Lampung Selatan

Berita Terkini Lainnya