KPK Benarkan Pejabat Lamsel Hermansyah Hamidi Jadi Tersangka
Dugaan tipikor pengadaan barang dan jasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan perihal surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Surat bernomor B/176/DIK00/230/07/2020 berisi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Hermansyah Hamidi sejak 30 Juni 2020.
Pemeriksaan terhadap Hermansyah terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Bersama dengan Zainudin Hasan. Zainudin Hasan merupakan eks Bupati Lampung Selatan yang sudah diputus 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Hermansyah Hamidi merupakan mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang di kabupaten setempat. Saat ini Hermansyah tercatat menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Lamsel.
Baca Juga: KPK: Pengumuman Tersangka Tipikor Lamsel Tunggu Kelengkapan Alat Bukti
1. Belum bisa beri informasi lebih spesifik
Ali Fikri menyatakan, meskipun pihaknya membenarkan surat tentang dimulainya penyidikan dugaan tindak terhadap tersangka Hermansyah Hamidi, rincian kasus menjerat tersangka KPK belum bisa memberikan informasi lebih spesifik. Itu karena, masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya,” jelasnya, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: [BREAKING] Tim KPK Sita Barang Bukti di Kantor Bupati Lampung Selatan